Polda Jatim Tangkap Dirut PT SMIP dan 2 Mafia Tanah, Libatkan Kades dan Petugas BPN Sumenep

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Juni 2024 10:19 5 Jun 2024 10:19

Thumbnail Polda Jatim Tangkap Dirut PT SMIP dan 2 Mafia Tanah, Libatkan Kades dan Petugas BPN Sumenep Watermark Ketik
HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) tidak berkutik saat ditangkap polisi, Rabu (5/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi akhirnya membekuk HS (63), buronan kasus mafia tanah di Madura. Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Jatim usai melakukan penjualan tanah kas milik tiga desa. Yakni Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Selain HS, petugas dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim juga menetapkan MR (71) mantan kepala desa Kolor dan MH (76),  mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan dengan alasan sakit.

"Kami lakukan penahanan kepada tersangka HS karena memang tersangka sempat tidak kooperatif ssat dilakukan pemanggilan tersangka tidak datang sehingga kami masukkan sebagai DPO dan berhasil kami tangkap," ucap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (5/6/2024).

Edy menjelaskan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan menjual tanah kas desa di tiga desa. Dugaan pelaku memberikan tukar guling tanah yang ternyata tanah yang digunakan tukar guling tersebut fiktif.

"Ternyata masih punya warga dan warga tidak pernah menjual belikan tanah tersebut ke siapa pun," bebernya.

Foto Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukkan barang bukti, Rabu (5/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukkan barang bukti, Rabu (5/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)


Edy menjelaskan tanah dengan luas 160.000 meter persegi atau sekitar 17 hektar itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. "Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor," ucapnya.

Edy menjelaskan perkara ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp97 Miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997, dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu," ucapnya.

Dengan kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara," ucap Edy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Mafia Tanah Sumenep Mafia Tanah Korupsi Tipikor sumenep Madura