KETIK, SURABAYA – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian unit apartemen, direktur PT. BWN Hartono alias Budi ditangkap Polda Jatim.
Perbuatan pelaku membuat korban berinisial LD mengalami kerugian mencapai Rp342,1 Juta. "Dia menawarkan proyek pembangunan apartemen kepada korban di kawasan Mulyorejo. Kerugian cukup banyak korban ada 100 lebih," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, kasus ini dilaporkan korban LD pada Maret 2023 lalu. Bermula saat tersangka Hartono alias Budi menawarkan proyek pembangunan apartemen pada Maret 2017 lalu.
Saat itu dia mengadakan acara pengenalan produk di salah satu mal Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Saat itu tersangka melakukan pengenalan progres akan dibangunya apartemen yang beralamat di Jalan Kejawan Putih Tambak Mulyorejo, Surabaya.
Audiens yang hadiri adalah berbagai broker properti yang akan membantu melakukan penjualan.
Tersangka menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa apartemen berada di lokasi cukup strategis. Berada di tengah kota dekat dengan mal dan kampus. Selain itu tersangka juga menawarkan harga lebih murah dan inhouse.
"'Sehingga pelapor tertarik memesan unit apartemen. Korban tertarik membayar 36 kali sejak 2017 hingga 2020," ungkapnya.
Namun, saat tahun 2020 unit apartemen tidak kunjung dibangun. Di lokasi juga tidak ada pembangunan sama sekali. Korban dan tersangka sempat bertemu. Namun, tersangka beralasan masih pengurusan surat IMB dan pembebasan lahan.
Pihak korban juga sudah melakukan somasi dua kali. Namun tidak ada tanggapan kemudian korban melapor ke Polda Jatim. "Lokasi yang dimaksud masih tanah milik orang lain. Kerugian korban Rp342 juta," tuturnya.
Perwira dengan dua melati di pundak ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sudah ada 112 orang pembeli unit apartemen. Dengan total kerugian sekitar Rp8,2 miliar.
"Jadi tanah itu memang belum dibebaskan. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming brosur harga lebih murah," bebernya.
Terkait uang yang didapat, lanjut Wahyu, masih dilakukan pendalaman. "Masih didalami. Pengakuan uang dipakai untuk pengurusan pajak," tegasnya.
Sementara tersangka Hartono mengaku tidak ada niatan untuk menipu. Uang dari korban digunakan untuk operasional. Pihaknya mengaku sudah mengembalikan uang kepada 70 korban dari 125 user dan sisanya yang belum terbayar total Rp5, 6 miliar.
"Demi Allah saya bersumpah tidak menipu semua perijinan sudah berjalan. Soal tanah yang tidak beres itu tanah kerja sama, dan sudah sepakat dengan ahli waris semua tanah di MoU dengan notaris semua, tidak ada masalah," ucapnya.
Dirinya mengaku di lokasi tidak kunjung dibangun unit karena ada Covid-19. Dia juga mengaku sudah ada Mou dengan kontraktor Waskita.
Namun, ternyata waskita mundur karena tidak bisa diproses. "Semua gak ada masalah, ya saya bersumpah tidak makan uang dia, kita dagang ternyata ada situasi seperti ini," ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)