KETIK, SURABAYA – Polda Jatim melalui Ditreskrimum berhasil meringkus 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana membuat surat pengantar SHM otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu.
Lima tersangka ini adalah suami istri berinisal EW, HEA lalu dibantu oleh SA, NA dan AL. Kelima tersangka kurang lebih mendapatkan keuntungan Rp. 978 Juta.
Dijelaskan oleh Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, pada tahun 2016 tersangka E diminta tolong oleh pelapor SPH dan DP untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat SHM ke kantor pertanahan Kota Batu.
N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor pertanahan kota Batu untuk pencocokan data.
"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," jelasnya saat Press Confrence pada Senin, (6/10/2023).
Piter menjelaskan modus operandi EW mengaku bisa mengurusbalik nama, kemudian meminta bantuan kepada HEA untuk mencarikan orang yang membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.
Lalu tersangka SA membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu NA dan AL, setelah itu beserta kelengkapan yang lain lalu berkas tersebut diserahkan EW dan HEA.
"Keuntungan EW pengajuan membantu membalikkan nama 850 juta, HEA Rp 50 juta SA Rp 30 juta, NA Rp 22 juta lebih juga sekian dan tersangka AL Rp 400 ribu," jelasnya.
AKBP Piter juga menjelaskan akibat perbuatan 5 tersangka ini terhadap pelapor PPAT Kerugian formil 11 akta cacat, kerugian materil membalikan sertifikat, adanya muncul notaris Rp 55 juta dan bagi PPAT dibebani pajak peralihan.
"Kantor Bapeda Kota Batu, peralihan hak dan tidak ada pajak yang masuk ke negara kerugian negara sebesar Rp. 26 juta," tuturnya.
5 tersangka ditetapakan pasal tersangka EW, HEA, SA, NA dan AL dijerat Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP maksimal hukuman 8 tahun penjara. (*)