Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 14,8 Kilogram Sabu

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

21 Desember 2023 13:05 21 Des 2023 13:05

Thumbnail Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 14,8 Kilogram Sabu Watermark Ketik
Pemusnahan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 14,8 kg dari jaringan Jakarta, Jawa dan Sumatra pada Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menjabarkan, belasan kilogram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli hingga Desember 2023.

“Itu dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai,” tuturnya saat Press Confrence.

Selain 14,8 kg sabu, Direserse Narkoba juga memusnahkan sejumlah barang bukti yaitu ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.

Robert menduga bahwa penangkapan barang bukti sabu yang dilakukan Polrestabes Surabaya bakal digunakan pada perayaan tahun baru.

“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar sabu akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” jelasnya.

Mengenai modus operandi yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan melalui berbagai cara.

“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” jelasnya.

Mengenai tersangka yang diamankan yakni DM (41) warga Bukit tinggi, Sumatera Barat, JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat, CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto, serta RA (29) dan IS (28) warga Wonocolo, Kota Surabaya.

Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, S (28) dan DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33), FP (32), MGSF (32), dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Pemusnahan Barang Bukti SABU jaringan Jawa Sumatera Direktorat Reserse Narkoba Kombes Robert Da Costa Surabaya