Polda Jatim Buka Hotline Bagi Korban Penipuan Investasi CV Cuan Group

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

5 April 2024 14:40 5 Apr 2024 14:40

Thumbnail Polda Jatim Buka Hotline Bagi Korban Penipuan Investasi CV Cuan Group Watermark Ketik
Press Confrence investasi CV Cuan Grup oleh Ditreskrimum Polda Jatim (5/4/2027). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 3 tersangka dari CV Cuan Grup yang merupakan investasi berkedok arisan artis.

Ketiga tersangka yang diamankan Alexa Dewi, Mita Reza atau Tata Ghaniez dan Rully Febriana. Penetapan tiga tersangka itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Sedangkan 9 LP ditangani Ditreskrimum dan 5 LP ditangani Polres Kewilayahan.

"Dari 9 LP itu satu laporan polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup," jelas Wadirkrimum di Press Confrence Investasi Bodong CV Cuan Grup, Jumat (5/4/2024).

Foto Tersangka CV Cuan Grup di Press Confrence investasi CV Cuan Grup oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Tersangka CV Cuan Grup di Press Confrence investasi CV Cuan Grup oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Polisi menunjukkan hotline pengaduan atas korban penipuan investasi CV Cuan Grup dengan nomor 081331112312 atau 082137444698.

Penipuan ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023. Korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.

"Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV Cuan Group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih," terang dia.

Sementara untuk TKP-nya ada di wilayah hukum Kota Surabaya, kemudian kejadiannya bulan Februari 2023, dari LP tersebut kemudian dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Pitter menjabarkan ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV Cuan Grup.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur," terangnya.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang-barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka sehingga dapat dimintakan pertanggung jawab pidana.

"Surat terkait dengan pendirian CV Cuan Grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban," beber dia.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka tersangka Mita Reza ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV Cuan Grup.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu Rully Febriana dengan menyampaikan bahwa CV Cuan Gup ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

"Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya," urainya.

"Pertama, jika dana dan diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7," lanjut dia.

Foto Press Confrence investasi CV Cuan Grup oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Press Confrence investasi CV Cuan Grup oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Kemudian skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17%.

Ini adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup.

"Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV Cuan Group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan," lanjut dia.

Sedangkan modus operandi ketiga tersangka yaitu mengajak para korban untuk berinvestasi, dengan cara memberikan bujuk rayu dengan keuntungan yang fantastis

4 skema keuntungan sehingga korban tertarik dan tergiur dan mau investasi. Dalam kenyataannya tidak pernah ada modal yang dikembalikan.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

CV Cuan Grup 3 tersangka CV Cuan Grup Tata Ghaniez Polda Jatim Ditreskrimum hotline penipuan CV Cuan Grup Surabaya