Polda Jatim Bekuk Sindikat Fredy Pratama, Sita 88 Kg Sabu-Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

23 Juli 2024 12:45 23 Jul 2024 12:45

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Sindikat Fredy Pratama, Sita 88 Kg Sabu-Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi Watermark Ketik
Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba dari jaringaan Fredy Pratama, Selasa (23/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran 88 kg sabu-sabu dan 2.100 butir pil ekstasi dengan menangkap dua orang kurir. Keduanya yakni ABM (35) warga Kota Bandung dan YDS (22) warga Kota Palangkaraya. Kedua tersangka sama-sama berdomisili di Kalimantan Selatan.

Dari hasil pendalaman polisi, kedua kurir tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama, buron kelas kakap yang memiliki jaringan luas ke berbagai lapisan masyarakat. 

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (23/7/2024).

YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap lebih dahulu. Setelah itu, polisi mengembangkan, dan berhasil menangkap ABM ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.

"Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya. 

Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg. Selain itu juga ada 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.

"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. Dia mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut," katanya.

Tersangka ABM merupakan residivis yang pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 dengan TKP Sidoarjo. Yakni terhadap tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Imam. 

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimatan selatan. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp 200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman mati," ucap Imam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Narkoba jaringan Fredy Pratama Polda Jatim Polisi narkoba Freddy Pratama