Polda Jatim Bekuk Pelaku Penjualan Pornografi Anak di Bawah Umur, Begini Modus Operandinya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

10 November 2023 07:02 10 Nov 2023 07:02

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Pelaku Penjualan Pornografi Anak di Bawah Umur, Begini Modus Operandinya Watermark Ketik
Press Confrence Polda Jatim kasus pengungkapan Foto Video Pornografi Anak di Bawah Umur. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penjual foto dan video pornografi anak di bawah umur di wilayah Jawa. 

Pria berinisial FN ini tinggal di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Modus yang digunakan, tersangka menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan alat kelaminnya. Para korban membawa kertas bertuliskan Jerryoks melalui media sosial Facebook. 

Kasubdit Siber AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa petugas menemukan postingan dari salah satu akun Facebook Jerryoks. Lalu petugas mencoba menghubungi melalui DM dan tak lama kemudian tersangka memberikan nomor Dana lalu dihubungkan pada Whatsapp. 

Henri menjelaskan menurut tersangka, dirinya mendapatkan foto maupun video asusila melalui download di media online. 

"Serta menghubungi korban untuk meminta korban foto selfie tanpa busana membawa tulisan Jerry Okz," tuturnya pada press confrence, Jumat (10/11/2023). 

Foto Tersangka FN penjual foto video porno anak di bawah umur. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Tersangka FN penjual foto video porno anak di bawah umur. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

AKBP Henri menjelaskan bahwa perfolder dijual oleh tersangka seharga Rp 25 ribu. 

"Untuk seluruh folder dijual tersangka Rp 250 ribu, selain menjual konten tersangka juga menipu para pembelinya," ujarnya 

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Siber adalah 3 buah handphone tersangka, 1 buah sim card,  1 akun Dana, 1 akun Google drive dan 1 buah flashdisk. 

Henri menyebut, pasal yang disangkakan untuk tersangka FN yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dihukum 7 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 1 Miliar. 

Subdit Siber akan terus melalukan pendalaman kasus ini, termasuk melalui pemeriksaan kepada tersangka. 

Dalam hal ini, kemungkinan besar Cyber Patrol masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. Polisi juga memeriksa ahli sosiologi untuk memperkuat sangkaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh tersangka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ditreskrimsus polda Jatim Kasubdit Siber foto video pornografi foto pornografi anak di bawah umur AKBP Henri Asusila