KETIK, SURABAYA – Dalam kurun waktu tujuh bulan, Pengadilan Agama (PA) Surabaya terkait mengeksekusi 8 rumah. Jumlah ini berasal dari 10 perkara ekonomi syariah yang masuk di PA Surabaya.
"Kami melakukan eksekusi ini setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah dari hakim PA Surabaya," ucap Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, Senin (28/8/2023).
Menurut Tamat, dari delapan rumah yang dieksekusi, dua di antaranya terkait perkara kredit macet bank syariah. "Sedangkan sisanya terkait waris dan pembagian harta bersama," bebernya.
Pangadilan Agama (PA) Surabaya melalukan eksekusi setelah adanya gugatan kredit macet yang diajukan bank syariah. "Selama akadnya dilakukan secara syariah atau agama maka kami yang melakukan eksekusi bagunan tersebut," ucapnya.
"Jadi proses yang dilakukan sama dengan proses yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) terkait eksekusi," imbuh Tamat.
Tamat menegaskan bahwa Pengadilan Agama (PA) tidak hanya mengurusi perceraian, waris hingga wakaf saja. Namun kredit macet yang menggunakan bank syariah juga masuk dalam penanganannya.
"Selama ini orang banyak tahunya kalau PA itu hanya ngurusi perceraian namun kami juga menangani terkait kredit macet yang menggunakan akad syariah," bebernya. (*)