KETIK, BATU – Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kota Batu menembus angka 148 orang di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) KPU. Sedangkan, pendaftar yang menyerahkan berkas hanya separuhnya, yaitu 74 pendaftar.
"Penyerahan berkas pendaftaran akan kami tunggu hingga masa perpanjangan tanggal 2 Mei 2024," ujar Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, Selasa (30/4/2024).
Marlina mengutarakan, pendaftaran telah resmi ditutup pada 29 April 2024. Kebutuhan KPU Kota Batu untuk PPK Pilkada 2024 yakni sebanyak 15 orang dengan rincian 5 PPK per kecamatan.
"Jumlah tersebut melebihi target KPU yang membutuhkan 15 orang PPK untuk 3 kecamatan di Kota Batu," tambahnya.
Menurutnya, para pendaftar harus menyerahkan berkas ke kantor KPU dan wajib menyelesaikan pendaftaran secara online. Dikatakan Marlina, pendaftaran online itu sebagai media untuk input berkas.
"Kami memberikan informasi kepada para pendaftar untuk mendaftar online. Karena jika tidak, maka proses pendaftarannya tidak akan berlanjut," sambung Marlina.
Proses berikutnya setelah pendaftaran, urai Marlina, akan diawali dengan penelitian administrasi pendaftar pada 2 Mei 2024. Kemudian, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 hingga 5 Mei 2024.
"Selanjutnya, pendaftar akan menjalani tes tulis pada 6 Mei 2024 dan peserta yang lolos 10 besar akan diumumkan pada 10 Mei 2024 mendatang," jelasnya.(*)