Penataan Pegawai di Lingkup Pemkab Sleman, Benarkah Sarat Kepentingan? (1)

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

13 Mei 2024 02:31 13 Mei 2024 02:31

Thumbnail Penataan Pegawai di Lingkup Pemkab Sleman, Benarkah Sarat Kepentingan? (1) Watermark Ketik
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama perwakilan peserta pada pertemuan Jumat pagi (5/4/2024) di Rumah Dinas Bupati Sleman. (Foto: Dok. Narasumber for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Dibatalkannya keputusan pelantikan pada 22 Maret 2024 terhadap 39 orang yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah di lingkup Pemkab Sleman sebulan lalu (4/4/2024) masih menimbulkan tanda tanya.

Kenapa Pemkab Sleman sampai bisa kecolongan melakukan pelantikan dengan melanggar ketentuan yang berlaku?

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman, R. Budi Pramono di beberapa kesempatan menyebutkan, keputusan pembatalan tersebut tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan kepada Kementerian Dalam Negeri RI pada 1 April 2024.

Hasil dari konsultasi itu, Pemkab Sleman pada 4 April 2024 akhirnya membatalkan pelantikan tersebut.

Padahal, jika dicermati sebelumnya, regulasi akan hal ini telah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

Aturan terkait hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Juga keputusan KPU Sleman Nomor 266 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.

Dalam aturan-aturan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan terhitung adalah 22 Maret 2024 semua Kepala Daerah sudah dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri RI.

Adapun maksud larangan tersebut merujuk Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 berkaitan dengan petahana dilarang melakukan tindakan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon lain.

Foto Bupati Sleman Kustini saat memberikan arahan pada ASN dan Non ASN di Rumdin Bupati Sleman,Jumat (5/4/2024) yang akhirnya menyatakan akan maju lagi menjadi Bupati kedua kali dan minta dibantu. (Foto: Istimewa)Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memberikan arahan ASN dan Non ASN di Rumdin Bupati Sleman (5/4/2024). (Foto: dok. Narasumber for Ketik.co.id)

Sehingga, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo seharusnya tidak melakukan pelantikan dengan dalih penyegaran atau alasan apapun, tanpa izin Menteri terkait.

Budi Pramono, Kepala BKPP Sleman berdalih kesalahan pelantikan itu karena tidak ada edaran Menteri seperti halnya saat menjelang Pilkada 2020 lalu.

Pembatalan Pelantikan Pejabat Pertama dalam Sejarah Pemkab Sleman

Penataan maupun perpindahan posisi PNS memang merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan. Itu untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.

Namun, perlu diingat pula, dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, diperlukan aparatur pemerintah (PNS) yang profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam menjalankan semuanya. Sehingga dapat mendukung perwujudan visi dan misi organisasi pemerintahan.

Peristiwa dibatalkannya pelantikan pejabat tersebut pun menjadi kali pertama terjadi dalam sejarah roda organisasi Pemkab Sleman.

Penelusuran Ketik.co.id menemukan sejumlah fakta menarik di balik dibatalkannya pelantikan pada 22 Maret 2024 tersebut. Berikut ulasannya.

1) Inspektur Sleman Tidak Dilibatkan

Setelah jadi sorotan, pada 3 April 2024 terdapat rapat yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman Hery Dwikuryanto.

Dalam kesempatan tersebut sumber Ketik.co.id menyebut Hery Dwikuryanto mengingatkan kepada pimpinan di ring satu Bupati agar menghormati norma dan prosedur.

"Saya empat bulan lagi pensiun, mumpung iso ngelingke," ucap Hery saat itu.

Saat dikonfirmasi, Hery tidak membantah soal ini. Ia juga mengakui nasibnya selama ini sama dengan Wabup Sleman Danang Maharsa.

Sebagai salah satu unsur Baperjakat atau Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP), keberadaan dirinya selaku Inspektur juga tidak pernah dilibatkan dalam penataan PNS di lingkup Pemkab Sleman.

Termasuk urusan pelantikan 22 Maret yang belakangan dibatalkan tersebut.

2) Pelantikan Bocor Dua Pekan Sebelumnya

Sementara itu, informasi lain menyebutkan, dua minggu sebelum pelantikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman Mirza Anfanzury sudah mengatakan ke sejumlah pihak dengan serius, bahwa sebentar lagi dirinya akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkab Sleman.

Tidak terbantahkan, omongan Mirza terbukti kebenarannya. Dia ikut dilantik Bupati Sleman Kustini pada 22 Maret 2024 bersama 38 orang lainnya.

Mirza menggeser Kepala DPUPKP Sleman sebelumnya Taupiq Wahyudi yang kemudian 'dikotakkan' menjadi Staf Ahli Bupati yang sebelumnya ditempati Heru Saptono.

Beberapa hari setelah dilantik sebagai Kepala Dinas PUPKP, Mirza saat itu sudah sempat 'mengundang' dan 'berkoordinasi' dengan sejumlah pihak.

Melalui undangan nomor 005/110 tanggal 4 April 2024, Mirza Anfanzury selaku Kepala Dinas PUPKP Pemkab Sleman mengundang sejumlah pihak untuk hadir pada pertemuan Jumat 5 April 2024 jam 08.00 WIB sampai selesai di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sleman dengan agenda pengarahan Bupati.

Undangan itu terkesan penting karena beredar mendadak pada hari acara, bertepatan dengan hari yang sama dilakukan pembatalan pelantikan periode 22 Maret 2024.

Saat ditemui di kantor Dinas PUPKP Sleman Jumat, 5 April 2024 lalu, Mirza mengaku tidak hadir dalam acara tersebut. Karena sehari sebelumnya ada pembatalan pelantikan termasuk terhadap dirinya.

Dengan begitu, posisinya kembali ke tempat semula sebagai Kepala Dispertaru Sleman.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Mirza yang mengundang untuk acara pertemuan dengan Bupati Sleman menjelang Lebaran Jumat pagi (5/4/2024) tersebut.

Sementara yang diundang adalah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman; serta Asisten Administrasi Umum Setda Sleman.

Ada juga tercantum Kepala Dinas PUPKP Kabupaten Sleman; Sekretaris Dinas PUPKP Kabupaten Sleman; Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPKP Kabupaten Sleman; Kasubag Umpeg Dinas PUPKP Kabupaten Sleman; Kepala UPTD Rusunawa Dinas PUPKP Kabupaten Sleman; Kepala UPTD TPU Dinas PUPKP Kabupaten Sleman.

Diundang juga Kepala Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman; Kepala Bagian Umum Sekretatis Daerah Kabupaten Sleman; Beserta Non ASN UPTD Rusunawa dan UPTD TPU.

Narasumber Ketik.co.id yang minta dirahasiakan namanya mengungkapkan ini menimbulkan pertanyaan. Jika murni pengarahan Bupati Sleman kenapa tidak Pj Sekda Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro yang mengundang.

Perlu diketahui, pengertian surat undangan adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan.

Surat undangan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Mengingat dalam menjalankan tugasnya aparat pemerintah, harus selalu berpedoman pada sah atau tidaknya kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Apabila kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut sah maka hasil perbuatan hukum (dalam bentuk pembuatan suatu keputusan atau produk hukum) tetap sah (legitimate) untuk dilaksanakan dan sebaliknya.

Namun, faktanya acara tersebut tetap dilangsungkan.

3) Tercium Kampanye Terselubung

Narasumber yang sama, yang meminta namanya dirahasiakan tersebut mengungkapkan, dirinya hadir di acara tersebut. Semula acara berlangsung layaknya arahan biasa menyangkut persoalan sampah.

Namun, usai menyampaikan soal cuti bersama pada segenap tamu yang hadir, Kustini terang-terangan mengatakan dirinya akan maju lagi menjadi Bupati Sleman dalam Pilkada 2024.

"Bapak ibu semua, Insya Allah saya mohon bantuannya nanti, kerja samanya Insya Allah saya akan melanjutkan program-program pemerintah Kabupaten Sleman. Akan melanjutkan untuk maju Bupati yang kedua kali. Kerso to pak bantu?," ucap narasumber menirukan perkataan Kustini saat itu.

Menanggapi ucapan sang Bupati, beberapa hadirin saat itu menjawab, "Siap,"

Selanjutnya, Kustini juga menyinggung keberadaan Asisten dan Pj Sekda yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pernyataan senada kembali diulang Bupati Sleman Kustini pada hari berikutnya. Namun, kali ini di hadapan para ASN Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sleman dan UPTD Pelayanan Persampahan Sleman. Sedangkan undangannya dengan sistem 'jawilan'.

Kegiatan tersebut digelar dalam dua gelombang. Pertama Sabtu (6/4/2924) dan yang kedua sehari menjelang Lebaran. Peserta kegiatan total sebanyak 270 orang.

Selain arahan, para peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut juga diberi paket bingkisan.

Ajakan Bupati Sleman Kustini tersebut identik dengan rekaman yang berhasil didapat Ketik.co.id belum lama ini.

Diketahui, fakta ini bertentangan dengan aturan kewajiban netralitas untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN harus terbebas dari intervensi politik praktis.

Jangankan menjadi pengurus, menjadi simpatisan pun pada aktivitas politik merupakan hal terlarang bagi para ASN. (bersambung)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Penataan Pegawai Idul Fitri Pakta Integritas Netralitas PNS ASN Berpihak Bawaslu RI Bawaslu DIY Bawaslu Sleman Kapolda DIY Kemendagri RI Dirjen Otda Gubernur DIY DPRD DIY Kajati DIY rumah dinas Bupati Sleman