KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan pengawasan daging gelonggongan di Jalan Pegirian pada Rabu (30/8/2023) dini hari.
Hasilnya, mereka menemukan ada kendaraan pick up yang mengangkut daging sapi tanpa dilengkapi surat-surat resmi, sehingga mereka memutar balikkan kendaraan itu ke daerah asalnya.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan awalnya dia bersama rombongannya melakukan pengawasan seperti biasa di sejumlah pasar.
Namun, ketika melakukan pengawasan di Jalan Pegirian, ia menemukan kendaraan pick up yang mengangkut daging sapi. Setelah ditanyakan surat-suratnya, mereka tidak mengantongi surat-surat resmi.
Aristono menerangkan hewan yang masuk Surabaya harus ada rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) sebagai dasar dari daerah asal untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau surat keterangan bahan asal hewan yang sehat untuk masuk Kota Surabaya.
"Selain itu, harus ada surat jalannya. Nah, mereka ini tidak mengantongi surat-surat apapun, makanya kita langsung putar balikkan ke daerah asalnya,” katanya.
Menurutnya, kalau dilihat sepintas daging itu memang bagus dari tempat pemotongan dan kelihatannya memang daging itu masih segar. Namun, karena mereka tidak mengantongi surat-surat resmi, akhirnya mereka diminta untuk balik ke daerah asalnya.
“Kami juga sempat mengambil sampel daging itu untuk kita lab-kan. Hari ini kita lab-kan dan semoga dalam waktu dekat sudah keluar hasilnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan sopir pick up itu, dia mengaku sudah melakukan pemotongan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya sebanyak tiga ekor sapi, namun karena kebutuhannya lima ekor, maka yang dua ekornya ambil dari luar Surabaya.
Saat itu, sopir pick up itu berjanji secara lisan untuk pemotongan selanjutnya akan dilakukan semuanya di RPH Surabaya.
“Kalau potong di RPH itu, sebelum dipotong akan diperiksa dulu. Setelah dipotong juga kembali diperiksa dan ketika ada yang berpenyakit atau cacingan akan langsung diafkir,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Surabaya. Apalagi saat ini Surabaya tidak sedang membutuhkan suplai daging sapi dari luar daerah.
“Yang tidak mengantongi surat saja kita balikkan. Apalagi kalau daging gelonggongan, pasti kita tolak dan ingat itu bisa dikenai pidana hukum,” tegasnya.
Aristono memastikan Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI-Polri akan terus melakukan pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Surabaya, termasuk apabila ada daging yang masuk ke Surabaya tanpa ada surat-surat resminya.
“Bahkan, kita bersama teman-teman RPH dan jajaran samping sudah bersepakat untuk membuat tim yang akan terus melakukan pengawasan di pasar-pasar dan di luar pasar,” pungkasnya. (*)