KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini memiliki dua unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yakni TPST Tamanmartani dan TPST Sendangsari, Minggir. Namun volume sampah yang belum tertangani di Kabupaten Sleman masih cukup tinggi.
Bahkan, dalam kesempatan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sleman Epiphana Kristiyani mengakui penanganan sampah rumah tangga di Sleman masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut sejak beberapa waktu lalu Pemkab Sleman telah berencana menambah TPST lagi. Yakni dengan membangun TPST di Donokerto, Turi, Sleman.
Fasilitas ini dimaksudkan sebagai salah satu solusi untuk menangani persoalan sampah yang kian merebak.
Adapun lokasi TPST Donokerto nantinya akan berada di atas Tanah Kas Desa di Padukuhan Ngemplak seluas 1,1 hektare. TPST Donokerto diharapkan mampu mengolah sampah lebih dari 50 ton per hari.
Menurut Ephipana saat itu, anggarannya kurang lebih sama dengan TPST lainnya, berkisar Rp20 miliar. Anggaran tersebut merupakan alokasi dari APBD 2024 senilai Rp11,57 miliar. Ditambah bantuan Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
Nah, tiga modul mesin pengolahan sampah yang akan dipasang pada TPST Donokerto menggunakan anggaran dari Danais (Dana Keistimewaan) DIY. Targetnya fasilitas tersebut sudah terbangun pada akhir tahun 2024 ini.
Gagal Tender
Sayangnya, rencana pembangunan TPST Donokerto tidak berjalan mulus. Padahal, kurang dari 4 bulan lagi tahun anggaran 2024 segera berakhir.
Sementara permasalahan sampah juga merupakan hal krusial. Tender yang dilakukan sebelumnya sebenarnya sudah ada pemenangnya. Namun, proses pengadaan pembangunan TPST Donokerto kemudian dinyatakan gagal tender.
Hal itu terpantau oleh Ketik.co.id dan diumumkan pada laman LPSE Kabupaten Sleman 29 Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Selasa 3 September 2024, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Sleman, R Haris Martapa membenarkan perihal gagal tender tersebut.
"Iya sekarang sudah tender lagi. Secara teknis yang lebih paham dengan Kabag PBJ mas Widodo ya mas," jawabnya.
Haris Martapa berharap semoga tender kali ini berjalan lancar, dapat pemenang dan segera dikerjakan agar bisa segera difungsikan.
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Pemkab Sleman Widodo AP MT menyampaikan tender diulang dengan alasan pembatalan ditemukan kesalahan.
Yakni dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Keterangan Widodo tersebut sama seperti yang tertulis dalam laman LPSE Kabupaten Sleman.
Pengumuman tender ulang TPST Donokerto yang terpampang di laman LPSE Kabupaten Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Widodo memilih bungkam saat disinggung apakah ada kaitan politis terkait tender ini. Ia mengakui pada proses tender sebelumnya sudah muncul tanda bintang pada nama pemenangnya (CV Taring Padi).
Namun, disanggah oleh PT Aulia Berlian Konstruksi, menurut Widodo sanggahan tersebut menyinggung mengenai syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada persyaratan teknis.
Tender Ulang
Saat ini proses tender ulang pekerjaan pembangunan TPST Donokerto masih berjalan.
Dalam LPSE Kabupaten Sleman dicantumkan, pekerjaan ini menggunakan kontrak harga satuan. Sedangkan lingkup pekerjaan pembangunan TPST Donokerto berupa kegiatan: pekerjaan persiapan, pekerjaan pematangan lahan, pekerjaan revertment ,pekerjaan pagar pasangan bata, BRC, dan panel beton, pekerjaan perkerasan jalan (Beton Rigid).
Selain itu juga pekerjaan drainase, pekerjaan pintu gerbang, unit kantor pengelola dan pencatatan timbangan, pekerjaan bangunan jembatan timbang, pekerjaan bangunan hanggar TPST, pekerjaan locker room dan toilet, pekerjaan Mushola.
Di dalam juga termasuk pekerjaan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL -1), pekerjaan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL -2), pekerjaan pengeboran sumur dangkal 24 M', pekerjaan elektrikal dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKKK).
Pengumunan pascakualifikasi dilakukan mulai 30 Agustus sampai 6 September 2024. Adapun waktu penandatangan kontrak dijadwalkan mulai 19 September hingga 3 Oktober 2024.
Artinya waktu pelaksanaan pekerjaan (proyek) akan dilakukan setelah penandatangan kontrak tersebut.
Hal ini juga dibenarkan oleh Widodo. Ia mengaku saat ini sedang mengejar waktu. Karena terbilang pendek, kurang dari 4 bulan lagi tahun anggaran 2024 berakhir.
Ia berharap di September 2024 ini proses tender ulang dapat terselesaikan. Sehingga masih ada waktu 90 hari untuk pelaksanaan pekerjaan.
Ia tidak mau berspekulasi jika waktu mepet tersebut membuat proses tender ternyata melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Dampaknya bisa jadi akan gagal tender lagi.
"Karena harus mempertimbangkan nasib bantuan anggaran dari Danais DIY tadi. Jika terjadi, akibatnya pembangunan TPST Donokerto terancam tidak jadi direalisasikan pada akhir tahun 2024 ini," ucapnya. (*)