Pelepasan Aset Pemkot kepada Eks Anggota DPRD Kota Malang Cacat Prosedur

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

30 Agustus 2023 10:10 30 Agt 2023 10:10

Thumbnail Pelepasan Aset Pemkot kepada Eks Anggota DPRD Kota Malang Cacat Prosedur Watermark Ketik
Baliho protes mantan anggota DPRD Kota Malang atas tanah. (Foto: Dokumentasi Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pelepasan aset milik Pemerintah Kota kepada eks anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997 dinilai cacat prosedur. Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Dr. Suparno, SH, M.Hum menjelaskan proses pengadilan telah dilakukan. Hasilnya, upaya Wali Kota Malang menerbitkan surat pencabutan surat keputusan (SK) pelepasan aset 1998 dibenarkan oleh pengadilan.

"Menurut kita sudah clear. Kasus itu sudah diuji di Pengadilan Negeri dan sudah clear. Di Pengadilan Tata Usaha juga sudah, sampai banding juga dan tindakan kita dibenarkan oleh pengadilan," jelasnya pada Rabu (30/8/2023).

Menurut Suparno, proses pelepasan aset Pemkot Malang kepada mantan anggota DPRD Kota Malang tidak menggunakan mekanisme yang benar. Bahkan hingga kini tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang.

"Dulu itu bekas bengkok. Begitu desa menjadi kelurahan, asetnya jadi milik Pemkot Malang. Proses pelepasan itu kan cacat prosedur, tidak didahului dengan mekanisme yang benar menurut aturan pelepasan aset. Pasti belum beres," lanjutnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan telah menyampaikan surat terkait pelepasan tersebut. Pertama, tidak adanya izin tertulis dari Kemendagri. Kedua, tidak terbentuknya tim appraisal. Terakhir, tidak ada pelaporan ke Kemendagri terkait pelepasan tersebut. Alhasil keseluruhan proses tersebut mengarah kepada cacat prosedur.

"Itu kan barang milik daerah. Kalau misalnya pelepasan waktu itu beres, pasti sudah selesai. Tapi karena pelepasan tidak beres, itu lah terus berlanjut sampai tahun 2021, sudah melalui beberapa konsultasi. Bahkan kita sudah pernah diadukan ke kepresidenan yang mau turun," lanjutnya. 

Kasus tersebut kini berlanjut pada pelaporan Wali Kota Malang, Sutiaji kepada Polda Jawa Timur. Suparno pun tidak mempersoalkan tindakan tersebut. 

"Kalau sekarang beralih ke Polda, ya usulnya apa. Pencabutan SK kan perbuatan administrasi, dan itu ada regulasi dan aturannya. Kita tidak serta merta langsung mencabut. Kalau terhadap upaya yang dilakukan mantan anggota DPRD tahun 1998 dilaporkan Kapolda ya silakan, nanti kita akan jelaskan," tambah Suparno.

Terlebih setelah 14 hari putusan ditetapkan, pihak mantan anggota DPRD Kota Malang tidak melakukan upaya kasasi. 

"Sudah diuji dan kemarin digugat di PN, di Pengadilan Tata Usaha. Sampai banding, kita dibenarkan dan mereka tidak kasasi. Tidak ada upaya kasasi, cuma di tingkat banding TUN, itu wilayah Tata Usaha Negara. Kalau diuji di polda, diuji apanya. Upaya hukum kan setelah putusan 14 hari. Kalau setelah itu tidak melakukan upaya kan berarti sudah inkrah," tegasnya. 

Perlu diketahui bahwa lahan tersebut direncanakan oleh Pemkot Malang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa lahan yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono tersebut akan dijadikan Alun-Alun Kedungkandang. Namun proyek tersebut hingga kini belum terealisasi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Anggota DPRD Kota Malang Tanah Eks Anggota DPRD Kota Malang Aset daerah Aset Pemkot Malang Kota Malang