Pelaku Pembacokan di Banjarsari Nganjuk Ditangkap

Jurnalis: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Naufal Ardiansyah

5 November 2024 06:20 5 Nov 2024 06:20

Thumbnail Pelaku Pembacokan di Banjarsari Nganjuk Ditangkap Watermark Ketik
Pelaku AF (tengah) saat diamankan di Polsek Ngronggot, Kecamatan Ngronggot.(Foto: Iskandar/Ketik.co.id)

KETIK, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil mengungkap pelaku pembacokan  di pertigaan Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot. Pelaku berinisial AF (21) disergap di rumahnya Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot,  Kabupaten Nganjuk, Minggu,  4 November 2024. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, melalui Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menjelaskan penangkapan ini melibatkan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot. Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Senin, 4 November 2024.

Ia menjelaskan  kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban MSH (20) bersama temannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan. Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya.

AKP Julkifli menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat berpapasan dengan korban, pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Kemudian pelaku mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama,” ujar AKP Julkifli.

Atas perbuatannya,  penyidik menjerat  tersangka AF melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. "Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Berita TKP