Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Jatim

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

23 Februari 2024 06:31 23 Feb 2024 06:31

Thumbnail Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Jatim Watermark Ketik
(Kanan) Kusnan didampingi dengan Persatuan Advokasi Indonesia Jawa Timur saat setelah melaporkan Ketua KPU RI di SPKT Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co id)

KETIK, SURABAYA – Seorang pedagang angkringan, Kusnan melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena adanya tindakan menyalahi sistem dari Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Ia melaporkan Hasyim Asyari ke SPKT Polda Jatim pada Jumat (23/2/2024).

Cak Kusnan sapaan akrabnya menjabarkan bahwa adanya perhitungan dari Sirekap yang tidak sesuai, dirinya memberi contoh dari Dapil 5 Surabaya.

"Adanya pemberitaan bohong oleh Sirekap, kami melihat bahwa banyaknya aksi di KPU dan di beberapa daerah akibat dari tindakan Sirekap yang telah melambungkan suara dan mengecilkan suara," tutur Seniman asal Surabaya ini saat bertemu dengan awak media.

Menurutnya informasi dari Sirekap bersifat hoax atau bohong yang mengakibatkan stabilitas masyarakat yang tidak terkendali. Kusnan melaporkan Ketua KPU RI di Polda Jatim atas nama pribadi.

"Ketua KPU RI Hasyim Asyari akan segera diperiksa di Polda Jawa Timur, dari semua data yang dikeluarkan Sirekap ternyata bohong semua, ada yang ditinggikan dan ada yang dikurangi," ucapnya.

Karena adanya perubahan dari data tersebut, maka Kusnan menduga itu adalah informasi yang tidak valid yang diberikan pada masyarakat.

"Itu sudah dikeluarkan oleh KPU, Sirekap itu milik KPU dan itu milik pemerintah, Rp 70 triliun untuk Pemilu ini sia-sia, hanya membuat goyah masyarakat saja," jelasnya.

Foto Saat menunjukkan bukti bahwa Sirekap menyebarkan hoax. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Saat menunjukkan bukti bahwa Sirekap menyebarkan hoax. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Dirinya melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Jatim karena menurutnya ini bukan ranah dari Bawaslu, tapi bersangkutan dengan pelanggaran UU ITE.

"Kalau Bawaslu itu ranahnya Pemilu, ada yang dicuri, ada yang tidak tanpa terkespos oleh media sosial atau media mainstream, kalau sudah diberikan pada masyarakat itu sudah melanggar, saya yakin itu semua salah KPU lewat Sirekap ini," tutur Kusnan.

Mengenai bukti yang dibawa, Kusnan mengaku membawa banyak bukti misalnya contoh rekap dan informasi dari Whatssapp grup. "Semuanya, Pilpres, Pileg maupun DPD," tegasnya.

Kusnan percaya dengan netralitas Polda Jatim dalam hal Pemilu 2024, maka dari itu dirinya memutuskan melaporkan Ketua KPU RI ke SPKT Polda Jatim.

"Saya punya keyakinan di Kepolisian Jawa Timur ini, benar-benar menunjukkan netralitas yang salah, salah. Yang benar, benar ," jelasnya.

"Saya mewakili banyak warga yang tidak berani untuk bersuara, saya akan tetap menyuarakan semoga kepolisian ini benar-benar jujur, adil, netral tindak undang-undang ITE ini," imbuhnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kusnan pedagang angkringan Surabaya SPKT Polda Jatim KPU RI Hasyim Asy'ari Polda Jatim Seniman asal Surabaya Cak Kusnan