KETIK, BATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu akan menghapus koordinator juru parkir (jukir) di tepi jalan umum. Rencana itu disampaikan Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno dalam Sosialisasi Penindakan Terhadap Pelanggaran Hukum Parkir di Tepi Jalan Umum.
Menurut Hendry, ada beberapa koordinator parkir yang lalai yakni tidak mendistribusikan karcis ke jukir. Sehingga target pendapatan retribusi parkir tepi jalan tidak terpenuhi.
"Saya melihat di lapangan itu ada yang kurang pas dengan adanya koordinator-kordinator parkir. Pada saat kita ke lapangan ada jukir yang tidak megang karcis," katanya, Rabu (26/6/2024).
Oleh karena itu, langkah Dishub selanjutnya akan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan para jukir, bukan dengan koordinator. Hendri berharap, dengan adanya PKS akan meminimalisir konflik yang kerap terjadi di titik parkir.
"Kami tidak ingin kerja sama dengan yang selalu konflik di lapangan, nggak enak juga. Karena, para jukir adalah warga Kota Batu yang secara ekonomi membutuhkan penghasilan," jelasnya.
Saat ini, ada 412 jumlah jukir di 130 titik potensi parkir. Hendri menegaskan, nantinya yang dibuat PKS adalah titik potensi parkir bukan dari jumlah jukir.
"Lama masa PKS satu tahun. Mudahan-mudahan terobosan baru ini bisa ada peningkatan pendapatan asli daerah," sambung Hendry.
Hendry menegaskan, Dinas Perhubungan ingin terus bermitra baik dengan jukir. Ia mengajak seluruh jukir untuk bersama-sama memajukan Kota Batu melalui peningkatan retribusi parkir.
"Saling percaya dan mendukung karena mereka mitra kita. Ayo sama-sama berjuang dengan yang benar," tegasnya.(*)