KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito mengingatkan netralitas (Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN. Terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada seperti saat ini.
Adapun netralitas ASN adalah sikap tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa.
Karena itu, Antonius Hery Purwito mengimbau kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Sleman 2024.
Ia tegaskan begitu juga kalau ada program kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah. Sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral.
Bagikan Sabun Berstiker Bapaslon
Terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman dikabarkan meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN pusat.
Menurut Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Sleman dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
Oknum ASN (tanda panah) Dinkes Sleman sesaat sebelum membagikan sabun berstiker salahsatu paslon bupati Sleman. (Foto: Istimewa/Ketik.co.id).
Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman waktu itu, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari ibu-ibu kelompok Dasa Wisma setempat, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius Hery Purwito.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu 29 September 2024.
Menurut Arjuna dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Betul, Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," ungkap Arjuna.
Ia jelaskan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Menjabat Plt Kabid
Penelusuran Ketik.co.id menyebutkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN ini adakah Dini Melani. Ia merupakan pegawai pada Dinkes Pemkab Sleman dengan jabatan strategis.
Selain menjadi Ketua Tim Kerja Kesehatan Khusus dan Penjaminan, Dini juga merangkap jabatan Plt Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemkab Sleman.
Kedatangan Dini ke lokasi acara saat itu membagikan sabun cuci tangan dalam kemasan botol berstiker Kustini dan Sukamto. Di dalamnya ada juga tulisan "Sesarengan Mbangun Sleman,". Dia datang
menggunakan mobil plat merah.
Jajaran Bawaslu Sleman siap tindaklanjuti laporan terkait netralitas ASN. (Foto: Dok Bawaslu Sleman/Ketik.co.id)
"Betul, dari Dinas Kesehatan pakai mobil plat merah saat saya lihat waktu itu. Arisan kampung di RT 5 deket rumah," terang salah satu narasumber Ketik.co.id.
Dini tidak mau menanggapi saat dikonfirmasi Ketik.co.id via WA terkait persoalan yang menimpanya ini. Namun, pada salah satu awak media sebelumnya ia sempat menjawab dirinya tetap menjunjung profesionalitas demi masyarakat Sleman.
"Kita semua mas. Berita yang disampaikan juga harus benar. Bukan memihak," jawab Dini yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan petahana Bupati Sleman Kustini yang saat ini baru cuti.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sleman dr Cahya Purnama M Kes menyatakan dirinya sudah mengetahui akan hal ini.
"Ya mas saya sudah dapat infonya," ungkapnya.
Ia tegaskan, beberapa hari sebelum dimulainya masa kampanye pada 25 September, Dinkes Sleman sudah mensosialisasikan aturan dari Bawaslu tersebut. Juga arahan dari Sekda untuk netralitas ASN kepada seluruh jajaran Dinkes, Puskesmas dan UPT.
"Sehingga kalau ada yang melanggar monggo kewenangan ada di Bawaslu dan BKN," pungkas Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama. (*)