KETIK, JEMBER – Hingga akhir tahapan pencermatan DCT (daftar calon tetap) pada 3 Oktober lalu, KPU Jember menemukan seorang bacaleg DPRD ganda eksternal.
Yang dimaksud ganda eksternal adalah seorang bacaleg di Dapil 3 DPRD Kabupaten Jember terdaftar di dua partai. Persoalan ini harus diselesaikan sebelum 18 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu dijelaskan Anggota Komisioner KPU Jember, Achmad Susanto, hasil verifikasi administrasi masih ditemukan satu Bacaleg ganda eksternal perempuan.
Temuan tersebut, menurut Susanto akan berpengaruh terhadap kursi dapil pada salah satu partainya mendaftar caleg. “Otomatis dia pilih salah satunya, akan berpengaruh terhadap partai tersebut,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada pencoretan bacaleg lain dari parpol yang ditinggalkan. “Karena keterwakilan perempuan juga kita perhatikan. Pencoretan dari partai tidak terpilih disesuaikan dengan kuota perempuan 30 persen,” jelasnya.
Soal identitas bacaleg dan parpol mana saja yang terlibat temuan ganda eksternal, Susanto enggan berkomentar. “Partainya lihat saja nanti ya pengumuman selanjutnya,” tutup Susanto.(*)