Nota Keberatan Belum Siap, Sidang Mantan Wali Kota Blitar Ditunda

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Juli 2023 13:15 27 Jul 2023 13:15

Thumbnail Nota Keberatan Belum Siap, Sidang Mantan Wali Kota Blitar Ditunda Watermark Ketik
Sidang mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditunda, Kamis (27/7/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditunda lantaran pengacara belum menyiapkan nota keberatannya. Sidang Samanhudi dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/7/2024).

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya tak bisa melangsungkan sidang lantaran eksepsi dari pengacara terdakwa belum siap. Menurutnya, hal itu bisa menghambat jalannya sidang yang sudah terjadwal.

"Kami ingin tahu eksepsinya dulu, mengajukan atau tidak dan jawabannya bagaimana," kata Abu saat sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/7/2023).

Sementara itu, pengacara terdakwa, Irfana Jawahirul menjelaskan, ketidaksiapan pihaknya lantaran ada tambahan anggota di tim pengacara. Sehingga, membutuhkan waktu untuk berkomunikasi lebih intens.

"Karena ada kuasa tambahan dan perlu koordinasi, jadi mohon diizinkan," ujarnya.

Lantas, Irfana menawar kebijakan hakim untuk mengundur jadwal pembacaan eksepsi. Tepatnya, pada Senin (31/7/2023) pekan depan.

"Belum siap, karena masih baru (ada anggota pengacara baru). Jadi, Senin (31/7/2023) kami siap," tuturnya.

Mendengar hal itu, hakim mengaku enggan mengubah jadwal lagi. Ia memberi kesempatan terakhir kali pada Jumat (28/7/2023) untuk membacakan eksepsi secara daring.

"Tidak bisa (Senin), sudah kami putuskan Jumat (28/7/2023) dan harus selesai tepat waktu, sidang jam 09.00 WIB untuk pembacaan eksepsi." katanya.

Tak henti sampai di situ, Irfana kembali menawar hakim perihal sidang digelar secara offline. Ia menagih keputusan hakim perihal menghadirkan Samanhudi dalam sidang secara offline.

"Untuk sidang online atau offline?," tanya dia.

Mendengar hal itu, nada bicara Abu meninggi. Ia memastikan keputusan hari Jumat untuk pembacaan eksepsi sudah tak bisa ditawar lagi. Begitu juga jadwal untuk menghadirkan Samanhudi dalam sidang offline.

"Jadwalnya Senin (31/7/2023) adalah pendapat Tim JPU atas nota keberatan, lalu Kamis akan kami putus jadwalnya. Kita (majelis) belum tahu sikap majelis terhadap eksepsi. Atas permohonan sidang online atau offline, majelis sudah sepakat atas sikap majelis atas nota keberatan, akan kita putuskan saat itu ya," tutup dia.

Pengacara terdakwa, Irfana Jawahirul mengatakan, alasan timnya belum menyiapkan eksepsi lantaran ada tambahan anggota dalam timnya. Sehingga, membutuhkan waktu untuk koordinasi.

"Kita kan ada tim tambahan kuasa hukum yang baru, kita perlu koordinasi atas keberatan-keberatan yang akan kami sampaikan besok," kata Irfana.

"Kita belum menemukan final mengenai keberatan-keberatan itu," sambung dia.

Perihal waktu sehari yang diberikan Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, ia mengaku harus siap. Sebab, bila tak mengajukan kembali, maka kesempatan eksepsi dari pihaknya tak bisa diterima lagi.

"Kita dipaksa bisa sebenarnya, karena kalau besok tidak mengajukan eksepsi kami ditinggal. Jadi kami sampaikan besok saat eksepsi," ujarnya.

Saat disinggung lebih detail perihal eksepsi yang akan diajukan, Irfana tak menjelaskan secara detail. Ia memastikan, satu dari sekian nota keberatan yang bakal disampaikan terkait letak atau lokasi sidang.

"Garis besarnya seperti yang disampaikan, berkaitan dengan locus, tempus, dan sidangnya di Surabaya. Ya kurang lebih seperti itu," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Blitar Samanhudi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Blitar