KETIK, JAKARTA – Saat ini berbagai modus kejahatan sudah semakin berkembang mengikuti kemajuan teknologi, salah satunya dengan menggunakan sim card yang didalamnya berisi data pribadimu.
Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ada baiknya kamu melakukan un-register kartu sim mu atau yang biasa disingkat Unreg.
Dengan melakukan unreg, kartu SIM tersebut akan dinonaktifkan secara permanen dan tidak bisa digunakan lagi untuk melakukan panggilan, SMS, atau mengakses internet. Unreg kartu dapat membantu mencegah penyalahgunaan data pribadi dengan menonaktifkan kartu secara permanen.
Unreg kartu juga dapat membantu melindungi data pribadi dengan menghapus data kamu dari sistem operator. Di Indonesia, setiap orang hanya boleh memiliki maksimal 3 kartu SIM prabayar dengan nomor HP yang sama.
Unreg kartu dapat membantu membebaskan nomor HP kamu untuk registrasi kartu baru. Hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan unreg, hal ini berlaku untuk semua operator seluler di Indonesia.
• Unreg bersifat permanen, artinya kartu SIM tidak dapat diaktifkan kembali setelah proses unreg selesai.
• Pastikan kamu memiliki nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar pada kartu SIM tersebut. NIK diperlukan untuk melakukan unreg melalui SMS atau aplikasi provider.
• Pastikan kamu sudah memindahkan semua data penting yang tersimpan di kartu SIM, seperti kontak atau SMS.
Cara Unreg Kartu untuk Semua Provider Melalui SMS
• Buka aplikasi Pesan pada perangkat kamu.
• Ketik pesan dengan format: UNREG#NomorNIK (contoh: UNREG#1231231231231233).
• Kirimkan SMS tersebut ke nomor 4444.
Melalui Customer Service atau Gerai Provider Seluler
Selain melalui SMS, kamu juga dapat melakukan proses Unreg kartu sim langsung di gerai provider seluler. Jangan lupa siapkan data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses unreg.
Dengan mendatangi gerai provider seluler, dirimu bisa mendapatkan bantuan secara langsung oleh Customer Service, sehingga proses Unreg bisa berjalan lebih cepat.(*)