Nasib Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, KY: Jika Terbukti, Bisa Dipecat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

20 Agustus 2024 12:30 20 Agt 2024 12:30

Thumbnail Nasib Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, KY: Jika Terbukti, Bisa Dipecat Watermark Ketik
Erituah Damanik, ketua majelis hakim perkara tewasnya Dini Sera Afrianti saat diperiksa KY di PT Surabaya, pada Senin (19/8/2024) lalu. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jika terbukti bersalah, mereka bisa terkena sanksi berat, yakni dipecat. 

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan, pihaknya telah memeriksa ketiga hakim tersebut selama 4,5 jam. Mereka diperiksa secara bergiliran. 

"Majelis kami periksa secara bergiliran, 2 hakim anggota hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim sudah dituangkan dalam BAP," kata Joko, Selasa (20/8/2024).

Saat disinggung pemeriksaan terkait apa, Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Namun, ia memastikan materi berdasarkan pada pokok-pokok laporan pelapor dan temuan-temuan KY.

"Untuk pemeriksaan tertutup, tidak bisa kami informasikan, kemudian tindak lanjut setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri oleh 7 komisioner KY," bebernya.

Joko menegaskan KY akan mengupayakan putusan dalam pleno bisa rampung di bulan Agustus 2024 ini. Menurutnya, KY akan bergerak lebih cepat. "Ya mudah-mudahan di bulan Agustus 2024 ini putusan sudah ada," jelasnya.

Apabila nanti keputusan itu terbukti, sambung Joko, KY hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka KY akan mengirimkan pada para terlapor tentang pemulihan nama baik.

"Tentang temuan itu sifatnya tertutup. Terus terang saja hasil ini tidak bisa kita informasikan kepada teman-teman media. Soal itu (pelanggaran etik) nanti, kita tidak bisa memutuskan itu sekarang. Nanti di putusan sidang pleno," ucapnya.

Joko menyebut jika dalam rekomendasi KY dikenakan sakai berat maka ketiga hakim bisa dipecat.

"Jika sanksi berat menurut aturan ya bisa, kalau aturannya ya bisa disersi berat di aturan itu tapi kita tidak tahu itu sanksinya apa. (Rapat Pleno) kita upayakan nanti akhir Agustus 2024, sehari ini (pemeriksaan pada 3 hakim) selesai ya," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Surabaya Komisi Yudisial Dini Sera Afrianti