Nasib 4.700 Honorer Masih Gelap, Komisi A DPRD Sidoarjo: Mereka Pantas Diprioritaskan dalam Rekrutmen Pegawai

Editor: Fathur Roziq

18 Januari 2024 02:09 18 Jan 2024 02:09

Thumbnail Nasib 4.700 Honorer Masih Gelap, Komisi A DPRD Sidoarjo: Mereka Pantas Diprioritaskan dalam Rekrutmen Pegawai Watermark Ketik
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Damroni Chudori (tengah) berdiskusi dengan pejabat Pemkab Sidoarjo setelah hearing dengan BKD Sidoarjo, perwakilan OPD, serta tenaga honorer di Pemkab Sidoarjo, pada Rabu (17/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Nasib ribuan tenaga honorer belum jelas. Mereka yang kini mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo masih menunggu kepastian. Apakah akan diangkat menjadi PPPK, ASN, atau malah tidak digunakan lagi? BKD Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo membahasnya.

Rabu (17/1/2024), Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang perwakilan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo, serta OPD terkait. Mereka diajak rapat dengar pendapat (hearing) di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.

Hadir, antara lain, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo, serta Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Dalam hearing DPRD Sidoarjo  itu terungkap, saat ini, masih ada 4.700-an tenaga honorer atau non-PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan non-ASN (aparatur sipil negara). Mereka bekerja  di berbagai dinas di Pemkab Sidoarjo. Termasuk, Sekretariat DPRD Sidoarjo.

Kepala BKD Sidoarjo M. Makhmud mengatakan, Pemkab Sidoarjo berusaha menata dan memperhatikan nasib ribuan tenaga honorer tersebut. Kebijakan ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Mahmud, BKD akan berusaha menyelesaikan penataan 4.700-an tenaga honorer itu hingga akhir 2024. Sebab, saat ini, BKD Sidoarjo masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

”Mungkin PP dan Permen-PAN RB itu (akan keluar) pertengahan Juni 2024 ini,” kata Makhmud setelah hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo.

Untuk penataaan tenaga honorer tersebut, BKD meminta masing-masing OPD menyerahkan data serta konsep penataan jumlah dan kebutuhan tenaganya. Tenaga apa saja dan berapa jumlahnya. Sebab, yang paling tahu kebutuhan adalah instansi masing-masing.

BKD Sidoarjo akan berkirim surat pada akhir Januari 2024. OPD masing-masing diminta menyerahkan kebutuhan jumlah personel. Dasarnya adalah kebutuhan tenaga honorer yang sudah ada di masing-masing OPD.

”Tidak mungkin kami menanyai satu per satu. Jadi, kami membuat surat itu untuk mengetahui dengan tetap mengutamakan mengutamakan tenaga non-ASN yang sudah da saat ini,” tambah Mahmud.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Damroni Chudlori menyatakan BKD Sidoarjo harus segera menyusun konsep dan strategi penataan ribuan tenaga honorer tersebut. Hasilnya segera diajukan atau dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen-PAN RB.

”Kalau konsep itu sudah ada, monggo bersama kami (Komisi A DPRD Sidoarjo) menghadap ke BKN dan Kemen-PAN,” tegasnya.

Prinsipnya, lanjut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Tulangan itu, persoalan tenaga honorer di Pemkab Sidoarjo harus segera selesai. Sebab, masalah ini menyangkut nasib 4.700-an orang. Termasuk, keluarga masing-masing yang harus dinafkahi.

Lebih-lebih, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun di Pemkab Sidoarjo. Damroni juga melihat sisi jam terbang ribuan tenaga honorer itu. Mereka sudah paham pekerjaan dan punya kompetensi yang dibutuhkan. Jadi, pantaslah mereka mendapatkan prioritas untuk diutamakan dalam perekrutan PPPK maupun CASN.

”Daripada merekrut tenaga yang masih baru,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Haris menambahkan pentingnya memberikan pelatihan kepada ribuan tenaga honorer itu. Mereka yang masih bisa mengikuti seleksi CASN dibekali pengetahuan untuk menghadapi ujian seleksi.

Begitu pula, mereka yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi ASN perlu mendapatkan semacam bimbingan. Tujuannya, mereka bisa lolos saat seleksi PPPK.  Wajar bila BKD Sidoarjo memberikan bimbingan seperti itu.

”Kalau sudah dibekali, peluang lolos seleksi semakin terbuka,” ungkap legislator PAN asal Kecamatan Waru tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo BKD Sidoarjo Tenaga Honorer Pemkab Sidoarjo Komisi A DPRD Sidoarjo