KETIK, ACEH BARAT DAYA – Dua pemuda di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berinisial IR (33) dan FR alias Renox (27) diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pelaku terkait narkotika ini diduga merupakan residivis narkoba jenis sabu yang telah berulang kali berurusan dengan hukum.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto menjelaskan, IR merupakan warga Desa Rukoen Damee, Babahrot, sedangkan FR terdata sebagai pemuda dan warga Desa Pante Rakyat, Babahrot.
"Iya benar, dua warga dalam Kecamatan Babahrot diamankan karena terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Hengki, Kamis, 12 September 2024.
Adapun kronologisnya, tambahnya, pelaku IR dan FR ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah mengamankan IR dan dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku FR.
Pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung menuju ke TKP dan mencari dan menemukan terduga pelaku IR berada di Desa Pante Rakyat, Babahrot untuk diamankan.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang berada di bawah kursi santai, diakui IR itu miliknya. Selanjutnya penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan dua buah timbangan digital," tutur Hengky.
Tidak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan penangkapan IR, pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Abdya kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial FR alias Renox.
"Dari pelaku FR alias Renox ini, didapatkan barang bukti berupa 12 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang diisi dalam dompet warna coklat," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Abdya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)