KETIK, JAKARTA – Bulan depan, PNS/ASN akan menerima gaji ke-13. Komponennya akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1). Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengonfirmasi gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji 13.
Sementara teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Sebagai informasi, berikut sejumlah komponen pada gaji ke-13 tersebut:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.(*)