KETIK, SURABAYA – Mahasiswa Prodi Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Baharuddin Riqiey menyusun skripsi dengan judul Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Perspektif Konstitusionalisme.
Penelitian ini dibimbing Dosen Fakultas Hukum Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.
Bahar menyusunnya menggunakan perspektif berbeda dari penelitian yang lain, yakni melalui konsep konstitusionalisme.
“Melalui penelitian ini, saya ingin memberikan perspektif yang berbeda mengenai pembatasan kekuasaan khususnya melalui konsep konstitusionalisme,” jelasnya pada Jumat (23/2/2024).
Bahar menjelaskan, tujuan melakukan penelitian ini untuk mencari kesesuaian terkait aturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Target penelitian ini yakni untuk mengetahui kesesuaian terkait dengan ketiadaan pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam UUD NRI 1945.
"Dengan prinsip konstitusionalisme dan menjelaskan urgensi diaturnya mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR dalam perspektif konstitusionalisme,” terang mahasiswa asal Sidoarjo.
Tidak hanya itu, Bahar juga memaparkan tanggapannya terkait dampak negatif yang terjadi apabila anggota DPR tidak memiliki pembatasan masa jabatan.
(Kiri) Baharuddin Riqiey dan Dosen Pembimbing Untag Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
“Menurut saya, para legislator yang tidak terbatas dalam masa jabatannya mungkin cenderung menjadi lebih korup atau kurang responsif terhadap kebutuhan dan keinginan konstituen mereka," lanjutnya.
"Selain itu, dampak negatif lainnya yaitu ketiadaan batasan masa jabatan dapat menghalangi kemunculan pemimpin muda dan ide-ide segar dalam politik,” imbuh mahasiswa yang akan diwisuda tanggal 2 Maret mendatang.
Melalui hasil temuannya, Bahar mengemukakan saran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI.
“MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR," papar Bahar.
"Sehingga masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodesasi seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” imbuh Baharuddin Riqiey.(*)