KETIK, MALANG – Sekelompok mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi darurat akibat upaya DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan petinggi negara itu disebut sebagai upaya untuk pembajakan konstitusi dan penghabisan demokrasi.
Koordinator Lapangan aksi, Rembo menjelaskan ketidakpercayaan terhadap pemerintah sudah banyak diutarakan oleh masyarakat, salah satunya pada aksi reformasi dikorupsi beberapa waktu lalu.
"Apabila dulu pernah ada aksi reformasi dikorupsi, mungkin hari ini bukan dikorupsi lagi tapi dihabisi. DPR telah dengan jelas menghabisi demokrasi, melangkahi konstitusi, untuk melanggengkan suatu kekuasaan oligarki," tegasnya, Kamis (22/8/2024) di depan kantor DPRD Kota Malang.
Upaya penghabisan reformasi tersebut terlihat dalam sikap DPR RI yang terburu-buru merevisi Undang-Undang Pilkada hanya dalam waltu beberapa jam usai putusan MK keluar.
Mereka menyayangkan tindakan DPR RI yang menganulir putusan MK nomor 60 dan nomor 70 terkaot ambang batas pencalonan (threshold) dan batas usia calon kepala daerah.
"Artinya pada hari ini DPR telah memperlihatkan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi yang telah ada di Indonesia," tegasnya.
Paripurna pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI saat ini telah ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut tidak menyulutkan niat mahasiswa untuk menunda aksi.
"Terlepas ditundanya hari ini, besok, atau lusa, akhirnya tetap terjadi. Demokrasi tetap tercabik-cabik dan kami tetap melawan hari ini, besok, dan lusa," tuturnya.
Aksi tersebut akan berlanjut pada esok hari dengan massa yang lebih besar. Ia berharap masyarakat dapat menyampaikan amarah dan keresahannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
"Walaupun hari ini ditunda masalah sidang paripurnanya, tapi perlawanan di Malang tidak akan pernah mati. Besok akan ada gelombang lebih besar lagi, semoga kita dalam satu misi dan visi demi demokrasi Indonesia," tutupnya. (*)