Mafia Tanah Resahkan Warga Surabaya, Tanah di Puncak Permai Diklaim Sepihak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

22 Agustus 2023 16:14 22 Agt 2023 16:14

Thumbnail Mafia Tanah Resahkan Warga Surabaya, Tanah di Puncak Permai Diklaim Sepihak Watermark Ketik
Albert Kuhon selaku juru bicara Widowati Hartono menjelaskan adanya mafia tanah di Surabaya yang meresahkan, Selasa (22/8/2023). (Foto: M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Banyaknya mafia tanah di Surabaya, Albert Kuhon selaku juru bicara Widowati Hartono menilai ada permainan terkait sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.

Sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi yang dimenangkan Mulya Hadi akan dilakukan peninjauan kembali. Lantaran,  pihaknya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

Albert menjelaskan Widowati memegang SHGB nomor 4157/Pradah Kalikendal, dan dia menyebut dua perkara identik namun putusannya unik terkait sengketa tanah di lokasi yang sama.

Yayasan Cahaya Hidup Sejahtera memenangkan sengketa lahan seluas sekitar 3150 meter persegi melawan Mulya Hadi, tapi terkait lahan seluas 6.850 meter persegi pihak pengadilan memutuskan bahwa Mulya Hadi yang berhak atas tanah tersebut,. Padahal dalam perkara ini bukti yang ditunjukkan tak ada bedanya. Sehingga ia berharap ada kepastian hukum karena kasusnya sama tapi hasilnya berbeda.

"Ada dua perkara yang sangat identik, bukti-buktinya sama, prosesnya juga sama tapi putusannya bisa berbeda. Hal itu menurut saya suatu kejanggalan yang barangkali perlu kita cari kenapa bisa terjadi seperti itu! Karena hal seperti itu tidak menjamin kepastian hukum," ucapnya, Selasa (22/8/2023).

Terkait praktik mafia tanah, Albert menegaskan seluruh masyarakat harus berani  melawannya dengan cara mengawal proses penyelesaian sengketa tanah dilakukan secara transparan.

"Dengan memastikan bahwa proses hukum itu berjalan dengan baik, dengan menegakkan kepastian hukum itu bisa terjadi. Kalau nggak gitu akan ada terus mafia tanah," tegasnya.

Praktik mafia tanah yang beroperasi secara sistematis dan mampu menggerakkan berbagai instrumen bisa menjegal sertifikat kepemilikan tanah yang sah.

Inilah yang harus  diwaspadai masyarakat karena banyak sekali kasus yang terjadi pemilik SHM maupun SHGB dan menempati sebuah lahan selama puluhan tahun, harus diusir karena muncul satu pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut hanya berdasarkan memiliki surat petok D. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mafia Tanah Sengketa Tanah Surabaya