KETIK, SURABAYA – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ronald Tannur, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memupus harapan kekasih Dini Sera Afriyanti itu untuk menghirup udara bebas.
Dalam putusan itu, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Menurut Kejati Jatim, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan akan segera diekesekusi.
"Dengan inkrahnya putusan ini, maka kami akan langsung melakukan eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan hakim MA," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mia mengaku eksekusi terhadap terpidana Ronald Tannur masih menunggu salinan putusan dari MA. "Kalau sudah menerima surat putusan itu kami langsung bergerak eksekusi," terangnya.
Putusan kasasi itu diputuskan Selasa, 22 Oktober 2024 sehari sebelum tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap ketiga hakim. Berikut ini petikan putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024) “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut. (*)