Lima ASN dan Satu Kepala Desa di Jatim Dilaporkan ke Bawaslu, Terbukti Melanggar Netralitas

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

6 Februari 2024 05:30 6 Feb 2024 05:30

Thumbnail Lima ASN dan Satu Kepala Desa di Jatim Dilaporkan ke Bawaslu, Terbukti Melanggar Netralitas Watermark Ketik
Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, Senin (5/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim). Dari hasil itu, Bawaslu Jatim sudah mengeluarkan rekomendasi jika enam ASN tersebut terbukti melanggar netralitas.

"Yang sudah masuk di Bawaslu Jawa Timur itu jumlahnya enam laporan dan semuanya sudah diproses dan sudah direkomendasi," ujar Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, Senin (5/2/2024).

Para ASN dan kepala desa melanggar terkait netralitas. Keenamnya hadir dan ikut kampanye paslon tertentu. Nah, mereka  yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebar di sejumlah kabupaten atau kota di Jatim. Ada yang di Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan dan dua di Jember.

"ASN sama kepala desa. Data lengkapnya nanti kita belum breakdown. Yang mana yang ASN dan yang mana yang kepala desa," kata Endah.

Terkait prosesnya, Endah menegaskan bahwa Bawaslu Jatim sudah memprosesnya. Bahkan telah mengirimkan rekomendasi kepada masing-masing yang menaunginya, untuk kemudian diputuskan melanggar dan diberikan sanksinya.

Wilayah Bawaslu itu hanya merekomendasikan. Nanti di sana memenuhi unsur bagaimana netralitas atau tidaknya. ASN itu ke KASN, kalau kepala desa itu kepala daerah," kata Dwi. "Cuman balasan dari rekomendasi belum," imbuh dia.

Lebih lanjut, terkait kategori sanksi ada ringan, sedang dan berat. "Di sana ada sanksi ringan, sedang, bahkan kalau yang berat bisa sampai diberhentikan. Tapi semuanya yang punya kapasitas memberikan sanksi itu lembaga lain. Bukan kami," kata dia.

"Kami hanya merekomendasikan bahwa di sana itu ada dugaan pelanggaran. Jadi rekomendasi itu adalah dugaan pelanggaran netralitas. Setelah rekomendasi itu kita layangkan mereka punya mekanisme sendiri lembaga terkait tersebut apaka rekomendasi Bawaslu ini sesuai dengan apa yang disangkakan atau tidak," jelas wanita asal Jember ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim 5 ASN dan Satu Kepala Desa Melanggat Netralitas netralitas ASN Netralitas ASN Perlu dipertanyakan