KETIK, SURABAYA – Bambang Prayitno harus duduk di kursi pesakitan usai melempar batu kepada pengunjung warung kopi di kawasan Tandes Surabaya. Dirinya menjalani sidang dakwaan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023).
Surat dakwan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Terdakwa saat itu berboncengan dengan saksi Moch Roji'in alias Ucil bersama 10 orang.
Saat berhenti, pemuda ini melakukan aksi bleyer-bleyer motor yang menyebabkan kebisingan di depan warkop Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya itu.
Kesepuluh pemuda ini diketahui usai melakukan aksi perusakan Rumah Hiburan Umum (RHU) ALEXIS di Jalan Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.
"Saksi Moch Roji'in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya ke arah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang mengenai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa gelas kopi, gelas es dan juga tatakan gelas," kata JPU Tyo, Kamis (24/8/2023).
Saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi Zakum yang mengalami luka robek dibagian dahi.
Kejadian ini membuat polisi dari Polsek Tandes menangkap terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Desa Dawung Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah di bagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu," ucap Tyo.
Hal ini membuat JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)