KETIK, MALANG – Wali Kota Malang Sutiaji melantik lima pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang periode 2023-2028 pada Rabu (6/9/2023). Melihat besarnya potensi zakat di Kota Malang, Sutiaji mendorong para pimpinan untuk dapat memaksimalkan peningkatan perolehan zakat.
Kelima pimpinan tersebut ialah Dr Sutomo, Prof Kasuwi Syaiban, Muhammad Wahid, Edy Hayatullah, dan Sulaiman. Dari kelima orang tersebut, Prof. Kasuwi Syaiban terpilih menjadi ketua Baznas 2023-2028.
"Potensi zakat di Kota Malang ini luar biasa. Baznas itu ada kewajiban untuk meminta orang berzakat dan itu kurang dipahami masyarakat. Apa yang dulu sudah dilakukan dan belum dilakukan, tolong sekarang dimaksimalkan," ungkap Sutiaji.
Menurutnya diperlukan perencanaan hingga manajerial yang baik untuk meningkatkan kinerja Baznas Kota Malang. Terlebih jika pada kepemimpinan ke depan dapat menjaring lebih banyak mustahik yang beralih menjadi muzakki.
"Baznas bisa kolaborasi dengan Lurah untuk mengambil percontohan 1 RW saja untuk digiatkan zakatnya dan dibina. Budaya kita itu cenderung mencontoh, jadi kalau ada sampling yang sukses, akan mendorong wilayah lain untuk melakukan hal yang sama. Tolong jangan jalan di tempat, agar mustahik bisa menjadi muzakki," lanjutnya.
Sutiaji menambahkan, diperlukan upaya lebih untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.
Sejalan dengan Sutiaji, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, Achmad Mabrur menekankan bahwa Baznas berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan di Kota Malang. Ia berharap pemimpin baru Baznas Kota Malang untuk dapat menggencarkan gerakan zakat di kalangan masyarakat terutama ASN.
"Keberadaan Baznas sangat dibutuhkan di tiap daerah maupun secara nasional. Peran Baznas paling tidak bisa mengurai problematika kemiskinan serta persoalan di masyarakat," ungkap Mabrur.
Diketahui perolehan zakat yang di hasilkan dari ASN di Kota Malang masih di bawah Rp 10 miliar. Hal tersebut berbeda jauh dengan Surabaya yang menempati posisi tertinggi di Indonesia dalam pengumpulan zakat yakni mencapai Rp 40 miliar dari ASN. (*)