KETIK, MALANG – Seorang konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II berinisial TW harus mendekam di sel tahanan. Ia dilaporkan ke polisi oleh perusahaan pembiayaan tersebut karena dianggap melakukan penipuan kredit.
Sedangkan modus yang dilakukan TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini melakukan penipuan kredit dengan modus pinjam nama.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, TW ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Melalui putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman 1,8 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta. Fakta itu disampaikan FIFGROUP melalui rilis yang dikirimkan Senin, (10/6/2024).
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat. Khususnya agar seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.
“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” ujarnya.
Diperoleh informasi, Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor selama 36 bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.
Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.
Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.
"Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku," sebut Devies.
Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut.
"Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan kronologis yang ada di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan bahwa sejak awal unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 8,5 juta secara daring.
Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten II melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.
Menurutnya, ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sebagai pembelajaran umumnya bagi masyarakat khusunya bagi konsumen FIFGROUP bahwa tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana. (*)