KETIK, MALANG – Sebanyak 5 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Polres Malang. Mereka diamankan karena melakukan pengerusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kelimanya berinisial FMDJ (24), P alias Paskal (20), SM alias Steven (28), ADDA alias Dendy Clau (24) dan SSS alias Rigen (22). Mereka berdomisili di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan status kelima tersangka.
"Dari lima tersangka ini, hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa. Sedangkan lainnya sudah lulus," ujarnya saat rilis Kamis (16/5/2024).
Peristiwa pengerusakan rumah kontrakan terjadi pada Senin (13/5/24) sekitar pukul 23.00 WIB. Mulanya, malam itu pelapor bernama Marsianus Ukat alias Jimmy Ukat sedang bersama saudaranya di rumah kontrakan.
Tiba-tiba didatangi dua dari lima tersangka, yakni Steven dan Dendy Clau. Kedatangan keduanya untuk menanyakan penyelesaian masalah antara saksi Priskila Manelima yang merupakan sepupu tersangka Steven dengan saksi Bagus Areu.
"Diketahui kedua saksi ini merupakan calon suami istri atau sedan pacaran," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Ketika obrolan berlangsung, kata ia, tiba-tiba tiga orang tersangka lainnya yang menunggu di luar rumah langsung melakukan penyerangan. Mereka melempari rumah dengan batu.
Karena takut dengan serangan itu, pelapor Marsianus dan penghuni kontrakan lainnya langsung kabur lewat pintu belakang. Sementara, para pelaku setelah melakukan penyerangan secara membabi buta, lantas kabur ke arah Kota Malang.
"Sebelum melakukan penyerangan, para pelaku ini diketahui terlebih dahulu meminum minuman keras. Baru kemudian bersama-sama menuju rumah kontrakan pelapor. Kejadian itu, lalu dilaporkan keesokan harinya," jelasnya.
Dari laporan itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya kelima tersangka berhasil diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara. "Kelimanya kami jerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tuturnya. (*)