KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Indra Aprio Handry Saragih, Kamis (25/7/2024) menyebut pihaknya Rabu (24/7/2024) telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Agus Santoso.
Eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman.
Menurut Bambang, eksekusi terhadap terdakwa Agus Santoso tersebut dikarenakan telah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 3713 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024.
"Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan Kasasi berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 2 bulan kurungan," ungkap Bambang.
Ia tambahkan, selain itu terdakwa Agus Santoso juga dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp350.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.
Selanjutnya apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih menambahkan Kajari Sleman memerintahkan agar eksekusi dilakukan secara tuntas baik pidana penjara, denda maupun uang pengganti.
Adapun terdakwa Lurah Caturtunggal nonaktif Agus Santoso dieksekusi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan dan UHEKSI pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Rosalia Devi K selaku Jaksa Penuntut Umum dengan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan.
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Agus Santoso yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desiyanto dari Kantor Hukum Layung dan rekan mengaku pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan Kasasi Mahkakah Agung RI: Nomor 3713 K/Pid.Sus/2024 Jo. Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Jo. Nomor 10 /Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tersebut.
Menurut Aji Febrian Nugroho langkah berikutnya yang bisa mereka tempuh adalah upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali).
Meski begitu, baik Aji Febrian Nugroho maupun Muhammad Yori Desiyanto mengaku belum ada keputusan final menyangkut upaya selanjutnya tadi.
"Di samping belum dapat salinan putusan, kami juga belum diskusi lebih dalam dengan pak Layung Purnomo selaku Ketua Tim Penasehat Hukum. Maupun klien kami bapak Agus Santoso perihal putusan Kasasi ini," terangnya.
Lebih jauh ia sampaikan, pihaknya saat ini baru menerima petikan amar putusannya saja. Mengingat belum membaca putusan Kasasi selengkapnya. Maka belum bisa memberikan keterangan secara lengkap.
Namun, sebut Aji sekilas dalam amar putusan Kasasi tersebut terlihat adanya perubahan penerapan pasal pemidanaannya. Hakim MA dalam putusannya menyebut yang terbukti adalah pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara pasal 2 nya tidak terbukti.
Perlu diketahui, semula Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Kamis (28/12/2023) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara, hukuman denda Rp400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp350 juta.
Itu setelah sebelumnya terdakwa Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
Nah, atas vonisnya tersebut Agus Santoso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY, dan divonis pidana penjara 7 tahun (turun satu tahun, red) dan denda Rp400 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Serta adanya pidana tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta.(*)