KPU Surabaya Fasilitasi Parpol Pasang APK di Ratusan Titik

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

1 Desember 2023 06:47 1 Des 2023 06:47

Thumbnail KPU Surabaya Fasilitasi Parpol Pasang APK di Ratusan Titik Watermark Ketik
Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan tahapan kampanye hingga aturan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap peserta pemilu Pileg 2024.

Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa seluruh parpol yang ada di Surabaya sebelum masa kampanye sudah mengumpulkan akun-akun medsos peserta pemilu.

"Itu sudah kita terima dan kita umumkan melalui website KPU dan sudah terima. Untuk batasan 20 medsos per aplikasi untuk kampanye," kata Subairi.

Subairi menjelaskan, terkait APK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dipersilakan diletakkan d imanapun, asalkan ada izin dari pihak KPU, Bawaslu dan Polrestabes Surabaya.

“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi.

"Peserta pemilu silakan dipatuhi kalau memang titik lokasinya boleh dipasang dan ada larangannya. Seperti itu direvitalisasi, hotel, atau memasang APK di pemerintahan ya dilarang jangan dilakukan," imbuhnya.

Untuk peletakkan APK, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah menyediakan titik hampir seluruh di keluarahan yang ada di Kota Pahlawan.

"153 kita fasilitasi titik pemasangan APK. Kalau  memang rata semisal 15 titik banyak juga karena perkaliannya 153 kelurahan. Sudah kami koordinasi dan jenjang baik Kelurahan, Kecamatan dan Pemkot," jelasnya.

Di samping itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

“Tempat tersebut seperti fasilitas gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan dan beberapa tempat obvit lainnya,” ujarnya.

Subairi juga menjelaskan terkait alat peraga kampanye dipasang di sekitar area larangan. Menurutnya hal tersebut tetap boleh dilakukan, asalkan tidak di bagian halaman.

“Sedangkan di lembaga pendidikan seperti tempat bimbel dan kampus, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang. Namun untuk aktivitas kampanye, selama pihak terkait memberikan izin ya silakan,” tandas Subairi.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Surabaya kampanye APK pileg 2024 alat peraga kampanye Bawaslu