KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya akan melakukan coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni bakal digelar pekan ini pada 24 Februari 2024.
"Jumlah PSU yang akan kami lakukan adalah 10 TPS se-Surabaya," kata Syamsi pada Senin, (19/2/2024).
Tanggal 24 Februari dilakukan coblosan ulang, menurut Syamsi sesuai dengan batasan ketentuan yakni dilakukan 10 hari setelah coblosan.
"Hari terakhir sesuai batasan 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara (14 Februari), PSU akan kami lakukan tapi ini masih usulan kami sampaikan ke pimpinan," tuturnya.
Saat ini Syamsi masih menunggu keputusan KPU RI terkait persetujuan.
"Tapi pelaporan harus kami lakukan dulu, pengadaan (logistik PSU) bukan di kami," jelasnya.
Berikut 10 TPS yang dilakukan PSU.
- TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
- TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)
- TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
- TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
- TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota
- TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
- TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
- TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
- TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
- TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara. (*)