KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai memverifikasi data 15 bakal calon anggota DPD dan ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai anggota DPRD Jatim.
"Dari hasil ini seluruh bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat. Hanya saja, kebenaran dokumen persyaratan yang dimulai, hari ini 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Senin (15/5/2023).
Menurutnya bila ada kekurangan atau kesalahan dalam penyampaian dokumen, maka bacalon masih bisa memperbaiki. Nanti tahapan perbaikan akan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Choirul Anam mengatakan biasanya yang menjadi permasalahan dokumen persyaratan adalah surat keterangan bebas dari pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri (PN) masing-masing daerah. Bila pada tahap pendaftaran bacalon yang belum mendapat surat keterangan tersebut, dapat menyertakan surat permohonannya ke PN.
"Syarat yang biasa dikeluhkan pengurusan di PN karena mensyaratkan ada SKCK. Itu kendala paling banyak dialami parpol, karena pengurusannya membutuhkan waktu yang lama," pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa nama bacalon DPD RI yang terdaftar yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Agus Rahardjo, Lia Istifhama, Ahmad Nawardi, Kunjung Wahyudi, Muhammad Trijanto, Abdul Qodir Amir Hartono, Ayub Khan.
Disusul Emilia Contessa, Doddy Dwi Nugroho, Catur Rudi Utanto, Bambang Harianto, Adilla Azis, Kondang Kusumaning Ayu dan Evi Zainal Abidin.
Sedangkan 18 parpol yang mengajukan bacaleg yaitu PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Ummat, Partai Hanura, PBB, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Garuda. (*)