KETIK, SURABAYA – Perkara korupsi proyek fiktif pembangunan tower perumahan untuk prajurit TNI mulai memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, Didin Kamarudin dan Ikhwan Nursyujoko mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (29/09/2023).
Saat kasus tersebut bergulir, terdakwa Didin Kamarudin masih merupakan perwira TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol). Pamen dari kecabangan Korps Zeni (CZI) ini kemudian mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat untuk kasus lain.
"Terdakwa ini sebelumnya juga sudah menjalani hukuman tindak pidana umum kasus penipuan. Di kasus ini dia sudah divonis 8 bulan hingga inkrah," ucap Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu saat memberikan keterangan kepada awak media.
Adapun Ikhwan Nursyujoko merupakan salah satu pejabat di PT Neocelindo Inti Beton cabang Bandung.
Dalam pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Cakra terungkap, kasus ini bermula dari paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 yang bergulir pada tahun 2018.
Pembangunan rumah prajurit itu akan dikerjakan di Cipinang. Lalu, paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT SPU yang merupakan anak usaha BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER.
Salah satu pekerjaan dikerjakan oleh PT Neocelindo Inti Beton cabang Bandung, dengan meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 Miliar.
Namun setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 itu ternyata tidak ada alias fiktif.
Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI Didin, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 Miliar tersebut serta mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Kendati paket pekerjaan tersebut ternyata fiktif.
Praktik penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT SPU yang merupakan anak usaha BUMN ini kemudian mulai terendus aparat penegak hukum.
Akibat pebuatan ini perusahan BUMN PT SIER selaku induk usaha PT SPU mengalami kerugian Rp 1,25 Miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Usai sidang Hakim I Dewa Suardhita menyakan kepada kedua terdakwa. "Apa terdakwa menerima dakwaan jaksa ini," ucapnya.
Terdakwa Ikhwan Nursyujoko mengaku keberatan dengan dakwana jaksa penuntut umum (JPU) dan akan mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Didin Kamarudin memilih menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Jadi sidang eksepsi akan dilanjutkan tanggal 3 Oktober 2023 untuk sidang selanjutnya," ucap Suardhita. (*)