KETIK, SURABAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan tetap menjaga netralitas selama pemilu 2024 berlangsung. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh lima lembaga negara sekaligus.
Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Apabila melanggar, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan.
Maka dari itu Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya ASN di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi A Arif Fathoni menerangkan, dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitasnya.
“Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,” ujar Arif Fathoni
Menurut Arif, di zaman media sosial saat ini, ASN sekedar like foto capres itu tidak diperkenankan. Karena hal itu menunjukkan tidak netralnya ASN tersebut.
"Saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024,” tegas politisi Golkar ini.
Lebih lanjut Arif Fathoni mengatakan, ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.
Toni menegaskan, ASN itu sadar-tidak sadar sudah menjadi pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi-nya diambil oleh negara melalui peraturan.
” Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu,” pungkasnya. (*)