KETIK, SURABAYA – Surabaya digegerkan dengan penemuan potongan payudara yang terbungkus plastik dengan diberi pemberat batu di sungai kawasan Romokalisari, Benowo.
Potongan payudara diduga merupakan payudara bekas operasi. Hasil penelurusan polisi ternyata potongan payudara itu dari salah satu rumah sakit di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, saat ditemukan, terdapat NIK pada pembukungkus potongan payudara tersebut. Pihaknya kemudian menyerahkan payudara kepada RSUD Dr Soetomo untuk mencari tahu darimana asalnya.
"RSUD dr Soetomo membantu kami untuk mengklarifikasi kepada rumah sakit sekitar barang kali memiliki barang atau paket tersebut," ujar Hendro ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/12/2023).
Setelah diidentifikasi, keluarlah nama pemiliknya. Ternyata bungkusan tersebut milik salah satu rumah sakit di Surabaya Barat.
"Kami masih perlu pendalaman apakah benar, dari Polsek Benowo kemungkinan hari ini mengundang klarifikasi dari rumah sakit tersebut," ungkap dia.
Ada kemungkinan, payudara tersebut merupakan bekas operasi. Namun, kepastian itu masih menunggu dari pihak rumah sakit.
"Ada kemungkinan (bekas operasi), nanti menunggu klarifikasi dari rumah sakit, apakah benar pemiliknya adalah rumah sakit tersebut yang mengkonfirmasi pasien," ungkap dia.
Hasil penelusuran polisi kemudian menemukan fakta, tidak ada unsur pidana dalam penemuan potongan payudara itu. Yang menyeruak justru kisah sedih pasangan suami istri (pasutri) yang berjuang melawan kanker payudara di tengah keterbatasan ekonomi.
Diketahui potongan payudara itu milik MLA, warga Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). MLA tinggal dengan suaminya DAP.
Ketika itu, MLA dilarikan oleh suaminya ke rumah sakit di Kecamatan Benowo. Perempuan tersebut menjalani rawat inap hingga Senin (4/12/2023).
Pihak rumah sakit meminta agar suami pasien tersebut memeriksakan hasil pengangkatan kanker ke laboratorium.
Namun, hal itu ditolak dengan alasan tak memiliki biaya.
Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Warton menjelaskan pasien menderita sakit kanker payudara, tanggal 2 Desember 2023, dilakukan operasi pengangkatan payudara
"Kemudian rumah sakit menyerahkan potongan payudara tersebut kepada korban melalui suaminya, dan selanjutnya dibuang ke (sungai) Adventure Land Romokalisari," jelasnya.
Nurdianto menegaskan, baik MLA maupun DAP tak tahu bahwa potongan payudara tersebut tak boleh dibuang sembarangan
"Ini karena ketidaktahuannya bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan," lanjutnya.
Oleh DAP, potongan payudara istrinya yang terbungkus plastik rumah sakit dengan stiker nama itu dimasukkan ke dalam tas kain. Dia mengikat tas itu dengan batu agar bisa tenggelam ke dasar air.
Sayangnya, dia tidak memprediksi bahwa air rawa bisa surut hingga akhirnya bungkusan berisi potongan payudara itu muncul ke permukaan. Potongan payudara itu sendiri ditemukan oleh sekelompok anak yang sedang mencari ikan, Kamis (7/12).
"Jadi kantong plastik itu dimasukkan ke dalam tas kain kemudian diberi batu untuk pemberat. Tujuannya biar tidak mengapung. Namun tas tersebut malah ditemukan anak-anak yang sedang mencari ikan," beber Nurdianto.
Di tempat berbeda, Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga memastikan, langkah rumah sakit menyerahkan potongan payudara hasil operasi ke keluarga pasien juga sudah sesuai SOP.
"Berdasarkan SOP rumah sakit tentang SOP alur motivasi sampel patologi anatomi dengan dasar Peraturan Kebijakan Rumah Sakit No. 022/01/RSMR/2018 tentang Kebijakan Manajemen RS. Muji Rahayu serta berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Hak Pasien pada poin k,” beber Nanik, Kamis (14/12/2023).
Nanik menambahkan, pascaoperasi pengangkatan payudara kiri milik pasien inisial MLA 2 Desember 2023 lalu, keluarga menyepakati tidak dilakukan pemeriksaan patologi anatomi.
Menurut Kadinkes, pihak rumah sakit sudah melalukan edukasi atas keputusan pasien yang akan menerima segala konsekuensinya.
"Penyerahan jaringan tersebut kepada pihak keluarga, rumah sakit sudah melakukan KIE kepada keluarga secara verbal terkait perlakuan terhadap sampel jaringan serta menjelaskan hak dan kewajiban pasien bahwa pasien menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadi untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk," pungkas Nanik Sukristina. (*)