KETIK, SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut baik perpanjangan masa jabatan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Orang nomor satu di Jawa Timur ini mengaku sudah dihubungi Sekertaris Jendral (Sekjen) Mentrian Dalam Negeri (Mendagri) jika masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim berakhir 14 Februari 2024.
"Saya sudah ditelepon sama sekjen mendagri untuk perpanjangan masa jabatan ini untuk diselesaikan 14 Februari 2024," beber Khofifah usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023).
Wanita yang menjabat sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengatakan merurut peraturan undang-undang masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi. "Masa jabatan ini harus memang 5 tahun tidak boleh dikurangi," ucap Khofifah.
Khofifah menceritakan awal mula adanya gugatan tersebut, dirinya sempat dihubungi gubernur Maluku dan gubernur Lampung yang masa jabatannya selesai April 2024 dan Juli 2024.
"Karena Jatim selesai pada bulan Februari 2024 maka saya dihubungi dan saya serahkan ke Mas Emil untuk ikut pengajuan di MK," ucapnya.
Saat disinggung apa menerima putusan MK, Khofifah mengiyakan. "Iya rek wes (sudah) ya rek," ujarnya. (*)