KETIK, SORONG – Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPPBD) Mesakh Mambraku mengeluhkan minimnya perhatian dari pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya terhadap lembaga kultur Adat MRPPBD yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh aturan hukum yang berlaku.
Mesakh Mambraku menyampaikan, hak dan keuangan pimpinan dan anggota MRPPBD terhitung sejak 14 Desember 2023 saat dilantik sudah 8 bulan berjalan. Namun, sampai hari ini belum ada perhatian dari pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan dana operasional.
Baik kepada pimpinan dan anggota. Menurunya hal itu muncul anggapan menyepelekan atau mengesampingkan lembaga kultur Adat MRPPBD.
Padahal, MRPPBD dibentuk sebagai representasi dari orang asli Papua, kata Mesakh. Dia menyebut hari ini anggota MRPPBD masih hidup di rumah kontrakan atau kost dan pergi melakukan aktifitas menggunakan tumpangan kendaraan ojek dan angkutan umum. Padahal, mereka disebut sebagai Yang Mulia dalam lembaga itu.
"Untuk itu, saya mewakili para anggota MRPPBD dan pimpinan meminta kepada PJ Gubernur Papua Barat Daya untuk menyikapi hal ini, karena tahapan Pilkada serentak tengah berjalan, dengan demikian sebagai lembaga kultural MRPPBD yang mempunyai tugas penting untuk melaksanakan tahapan kepada para Bakal Calon kepala daerah ini harus dilaksanakan oleh MRPPBD," ungkap Mesakh Mabraku, Jumat, 23 Agustus 2024
"Sampai saat ini kami belum melakukan penjaringan aspirasi di tingkat masyarakat akar rumput untuk menyikapi agenda pesta demokrasi yang telah berjalan oleh pihak penyelenggara pemilu kepala daerah. Seperti penjaringan aspirasi tentang pengangkatan DPRD dan DPRK yang mana, hati, mata dan pikiran merupakan representasi dari lembaga ini," sambungnya.
Mewakili MRPPBD, Mesakh Mabraku berharap PJ Gubernur segera menyikapi hal ini secara serius. Sebab, pihaknya sudah cukup sabar menunggu dana operasional namun belum juga direalisasikan oleh pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya. Padahal, lembaga ini sah dan diakui oleh negara dan UU Otsus.
Dia menambahkan, pimpinan dan anggota MRPPBD merasa dilecehkan oleh pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya. Padahal MRP itu dibentuk untuk menjaga dan mengawal aspirasi orang asli Papua atau AOP.
"Jadi, sekali lagi saya mengimbau kepada PJ Gubernur segera menyikapi hal ini, sebab selain KPUD sebagai pihak penyelenggara pemilu kepala daerah, MRPPBD juga diberikan tugas untuk melakukan verifikasi terhadap para Bakal Calon kepala daerah sesuai dengan rujukan aturan kementrian dalam negeri yang mana MRPPBD harus didukung oleh pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya agar dapat melakukan aktifitas pelaksanaan tahapan Pilkada yang sedang berjalan, "tutup Mesakh Mambraku. (*)