Ketua Pertinasia Tanggapi Putusan MK yang Kontroversial

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

15 November 2023 10:14 15 Nov 2023 10:14

Thumbnail Ketua Pertinasia Tanggapi Putusan MK yang Kontroversial Watermark Ketik
Ketua Pertinasia Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA. (Foto: Humas Untag Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kontroversi seputar keputusan Mahkamah Konstitusi kini telah mendapatkan klarifikasi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai hakim terlapor telah terbukti melanggar kode etik berat.

Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Serta tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Menurut Ketua Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia (Pertinasia) Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA, keputusan MK Nomor 90/2023 menjadi catatan kelam dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan MKMK tidak akan memengaruhi keberlakuan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Keputusan tersebut menjadi pengalaman yang berharga bagi hakim konstitusi untuk terus mempertahankan sikap netralitas," ujarnya. 

Fungsi MKMK lanjut Nugroho, melakukan pengawasan terhadap kode etik dan perilaku Hakim MK dan bukan pada substansi putusan MK. Terlebih lagi dalam pasal 24C ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan binding 

"Artinya secara hukum tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh terkait dengan hasil amar putusan tersebut," ucap Nugroho yang juga sebagai Rektor Untag Surabaya. 

Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, salah satu anggota MKMK yaitu Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dissenting opinion tersebut adalah menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi yang disebabkan telah terbukti melakukan pelanggaran berat.  

Sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain. 

Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan reputasi peradilan dan keyakinan masyarakat terhadap independensi kehakiman.

Sebagai benteng terakhir dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sangat dipengaruhi oleh integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi saat menjalankan tugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan kepada mereka, demi mencapai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

”Saya berharap bahwa melalui keputusan MKMK tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi dapat secara bertahap pulih, terutama mengingat tugas berat yang akan diemban oleh MK pada tahun mendatang, yakni menangani perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada,” pungkas Nugroho. (*)

Tombol Google News

Tags:

MK Mahkamah Agung Anwar Usman Ketua Pertinasia Prof Nugroho Rektor Untag Surabaya batas usia Hakim terlapor