Kenapa Pemilu Dilaksanakan pada Hari Rabu? Simak Penjelasannya!

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Muhammad Faizin

10 Februari 2024 23:15 10 Feb 2024 23:15

Thumbnail Kenapa Pemilu Dilaksanakan pada Hari Rabu? Simak Penjelasannya! Watermark Ketik
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama jajaran (Foto: Humas KPU RI)

KETIK, JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia hampir selalu diadakan pada hari Rabu. 

Contohnya pada pemilu 2019 dan pilkada DKI Jakarta pada 2017. Bahkan, KPU telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 juga pada hari Rabu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menyebut bahwa hari Rabu sebagai hari "keramat" karena kebanyakan pemilihan umum sebelumnya juga dilaksanakan pada hari itu. 

Alasan di balik pemilihan hari Rabu juga diungkapkan oleh Hasyim yang menyatakan, bahwa ini dilakukan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dengan menghindari hari-hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan. 

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada alasan bagi orang untuk 'bolos nyoblos' atau golput," ucapnya melalui keterangan tertulis, pada hari Sabtu (10/02/2024).

Pihaknya lantas menuturkan, bahwa pemilihan hari Rabu juga dijelaskan lebih lanjut dengan ilustrasi bahwa memilih hari-hari selain Rabu dapat menyebabkan adanya "hari kejepit".

"Di mana dikhawatirkan kebanyakan orang dapat memilih untuk berlibur panjang daripada menggunakan hak suara mereka," ungkapnya dengan detail.

Oleh karena itu, kata Rabu dianggap sebagai pilihan yang paling tepat karena jauh dari akhir pekan dan tidak akan ada "hari kejepit", sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.

"Akses informasi seputar panduan Pemilu 2024 di ➡️ s.id/pemiludamaipedia," timpalnya membeberkan.

Dirinya menjelaskan perihal surat suara sah dan tidak sah merujuk pada ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

Diantaranya:
- Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

- Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

- Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

- Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

Tombol Google News

Tags:

KPU RI Hasyim Asy'ari pemilu 2024 Hari Rabu pemilu2024 pilpres2024 Coblosan pileg