KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan jemaah haji yang wafat akan dilakukan badal haji dan mendapat asuransi oleh petugas.
Badal haji adalah adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.
Ketua Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengungkapkan, 2 jenis asuransi yang diberikan yaitu jiwa dan kecelakaan.
Jemaah yang wafat diberikan asuransi minimal sebesar biaya perjalanan haji (bipih) per embarkasi.
"Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” tuturnya ditulis pada Jumat (17/5/2024).
Widi menjelaskan, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Pihak perusahaan asuransi nantinya akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," ujarnya
Widi mengungkapkan para Rabu (15/5/2024) sudah ada 3 jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Madinah.
Mengenai jumlah jemaah haji yang sudah tiba melalui Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz di Madinah berjumlah 26.477 orang terbagi 67 kelompok. (*)