KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ) remaja berinsial GF (18) yang kedapatan mengambil 1 bungkus mie instan, botol minuman Nu Green Tea, dan 2 coklat Silverqueen.
Galuh merupakan yatim piatu dengan perekonomian pas-pasan sehingga saat dimintai keterangan pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi itu karena lapar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar dan korban sudah memaafkan perbuatan pelaku maka kami melakukan RJ tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ali Prakoso, Jumat (28/7/2023).
Namun, Ali mengatakan jika perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen, dan 1 Indomie rasa ayam geprek," sambung dia.
Selain itu, Ali menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagus Gilang Pradana selaku korban dan pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka.
"Tersangka Galuh Firmansyah diketahui sebagai seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan," ucapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara pada tahun 2023 hingga bulan Juli ini.
Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan peringkat 1 se-Indonesia dalam hal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan.
Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk terus menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan dari pada pembalasan.
Keadilan restoratif juga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku. Korban dapat memperoleh ganti rugi dan pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Harapanya, dengan penerapan keadilan restoratif, dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis. (*)