KETIK, YOGYAKARTA – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Ahelya Ambustam meneruskan program pendahulunya dalam memberantas mafia Tanah Kas Desa (TKD) terbukti.
Ahelya Ambustam mengatakan pihaknya telah meningkatkan status oknum pengusaha properti Robinson Saalino dari saksi menjadi tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan Tanah Desa/Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Hal itu dia sampaikan dalam keterangan pers usai upacara memperingati hari lahir Kejaksaan ke-79, Senin 2 September 2024.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Ia sebutkan, status tersangka terhadap Robinson Saalino menyangkut Tindak Pidana Korupsi dengan modus sebagai Direktur Utama PT Gunung Samudera Tirtomas.
Kasus ini bermula pada 26 April 2018 di Balai Desa Wedomartani, Ngemplak Sleman. Saat itu Kepala Desa (Lurah) Wedomartani dan tersangka Robinson disaksikan Ketua LPMD Wedomartani dan Ketua BPD Wedomartani menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Sewa Menyewa Tanah Kas Desa.
Luasnya 9650 m² dan berada di Dusun Niten Padukuhan Kenayan Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.
"Dalam perjanjian tersebut TKD ini akan dimanfaatakan untuk usaha Pondok Wisata oleh pihak kedua yakni PT Gunung Samudera Tirtomas, dengan Jangka waktu sewa selama 20 tahun. Terhitung sejak terbitnya Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang penetapan izin sewa Tanah Kas Desa," terang Kajati DIY kemudian.
Namun, meski belum ada izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, tersangka telah melakukan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwo dengan cara bekerja sama dengan beberapa investor.
Terkait hal itu, sebut Kajati DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman pernah memberikan Surat Peringatan I tanggal 25 Juni 2018, yang ditujukan kepada Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka.
Sehingga di lokasi Pondok Wisata Banyujiwo saat ini sudah terbangun sebanyak 94 kamar dengan nilai investasi seluruhnya sebesar Rp10.314.940.246.
Sementara tersangka Robinson baik secara tunai maupun transfer telah menerima uang sebesar Rp1.380.841.997.
"Ini merupakan status tersangka yang ketiga bagi Robinson terkait penyalahgunaan TKD. Setelah sebelumnya ia terjerat perkara sejenis menyangkut TKD di Kalurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo," terangnya.
Masih menurut Kajati DIY Ahelya Abustam, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Tersangka Robinson Saalino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
Meski begitu tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena posisinya masih menjalani penahanan dalam perkara yang lainnya. (*)