KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman selama lima hari untuk melaksanakan bimbingan teknis (Bintek) Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kepada Camat, Lurah dan Perangkat Desa (Carik dan Danarta) Se-Kab Sleman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kejari Sleman terbagi dalam lima gelombang yakni mulai 24 September hingga 3 Oktober. Lantas dilanjutkan pada 8 Oktober 2024.
Usai penutupan acara, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto SH, didampingi Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo Selasa 8 Oktober 2024 menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan, edukasi tentang mengelola keuangan desa dengan benar dan baik.
"Kami Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berupaya mendampingi Pemerintah desa/Kalurahan dalam pengelolaan dana desa. Dengan tujuan Lurah dan perangkatnya dapat mengelola dana desa sesuai aturan," terang Bambang Yunianto.
Kembali ia sampaikan, kegiatan tersebut diikuti para Lurah, Carik dan Danarta dari 17 Kapanewon/Kecamatan yang ada di Sleman.
Sedangkan materi yang disampaikan oleh sejumlah narasumber termasuk dari inspektorat Sleman, meliputi bidang hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencegahannya.
Serta penambahan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Sleman untuk mensosialisasikan peran aparatur Pemerintahan Kalurahan dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
Juga narasumber dari Kajari Sleman yang menyampaikan materi mengenai gambaran umum tentang Kejaksaan berikut tugas dan fungsinya.
Kajari Sleman saat menyampaikan materi mengeai gambaran umum tentang Kejaksaan berikut tugas dan fungsinya. (Foto: Purwono/Ketik.co.id)
Ia sebutkan, kegiatan Bimtek tentang Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kepada Camat, Lurah dan Perangkat Desa (Carik dan Danarta) Se-Kab Sleman tersebut merupakan salah satu program 'Jabinsa' (Jaksa Bina Desa) yang diselenggarakan oleh Kejari Sleman.
Diharapkan Program ini menjadi bagian pembinaan hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas perangkat desa.
Melalui kegiatan ini, Bambang berharap dapat terjalin komunikasi, koordinasi dan sinergitas yang baik antara peserta Bimtek dengan Kejaksaan.
Selanjutnya ia berharap ke depannya realisasi anggaran di desa bisa dilaksanakan sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia paparkan program Jabinsa merupakan tindakan lanjut program Bina Desa.
Nantinya satu Jaksa akan ditugaskan membawahi tiga Kecamatan. Sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Jabinsa.
Sementara itu salah satu peserta, Lurah Minomartani, Ngaglik, Edi Suroto mengaku menyambut baik program-program yang diinisiasi oleh Kejari Sleman ini. Ia juga merasa terbantu dengan adanya pendampingan Jaksa dalam melaksanakan program-program desa.
Menurut Edi Suroto saat ini pihaknya memang butuh pendampingan dari Kejaksaan. Terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa sehingga terhindar dari permasalahan hukum. (*)