KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melalukan sidak Stadion Kanjuruhan, Selasa, (6/2/2024). Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan terkait pembongkaran di Stadion Kanjuruhan.
Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriady mengatakan, pendalaman dugaan adanya penyimpangan terkait pembongkaran di Stadion Kanjuruhan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Ada dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan," ujar Rachmat Supriady kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait lebih spesifik terkait dugaan penyimpangan tersebut.
"Ada dua faktor pengerjaan yakni pembangunan eksisting dan pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan. Kami beberapa waktu lalu di pidana umum dan sekarang pidana khusus pendalamannya," terangnya.
Pihaknya melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Di antaranya Dispora Kabupaten, DPKPCK Kabupaten Malang dan Inspektorat kabupaten Malang.
"Termasuk pihak pelaksana pekerjaan yang terlaksana sekarang, Waskita dan Abipraya. Hasil dari permintaan keterangan dari beberapa pihak tersebut, tentunya tidak ada beberapa versi," jelasnya.
Dari beberapa versi tersebut, maka pihaknya sebenarnya melakukan klarifikasi. "Kami lakukan konfrontir antara beberapa pihak sekaligus tadi cek lapangan," ungkapnya.
Untuk saat ini kata ia, belum bisa diekspos penyimpangannya. "Artinya kami kumpulkan dulu apa yang menjadi permasalahannya. Dari berbagai versi pasti punya data. Itu yang kami kumpulkan," sebutnya.
Dari berbagai pengumpulan data itu, maka akan diketahui adakah penyimpangan atau tidak. "Data itu kami olah oleh Pidsus dimana missnya. Kami cocokkan terlebih dahulu datanya," terangnya.
Kalau nantinya ada penyimpangan itu kata ia, maka akan disampaikan. "Kita audit proses hukumnya. Apakah betul proses lelang dan tender sesuai prosedur atau tidak. Apakah hitungan sesuai atau tidak. Betul Tidak hitungan yang dilakukan," tuturnya. (*)