KETIK, JEMBER – Proses hukum perkara dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh seorang oknum polisi di Jember terus bergulir.
Polres Jember pada Kamis (5/10/2023) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk meminta izin menyita barang bukti berkas penanganan perkara yang diduga dipalsukan.
Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan pihak PN Jember telah mengabulkan permohonan izin sita.
“Untuk langkah selanjutnya kita akan melakukan penyitaan berkas yang ada di PN dan Kejaksaan Negeri Jember,” lanjut Bagus.
Setelah berkas perkara didapatkan, lanjut Bagus, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim atas perkara dugaan pemalsuan BAP oleh oknum polisi di Jember.
Sementara, Juru Bicara Hakim PN Jember, Totok Yanuarto, membenarkan pihaknya telah mengabulkan permohonan izin penyitaan berkas perkara pidana yang diajukan oleh Polres Jember. Perkara tersebut terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sudah diputus oleh majelis hakim serta berstatus inkrah alias sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sebetulnya itu berkas BAP dari Polres sendiri yang mau dicocokkan karena ada indikasi pemalsuan,” katanya.
Namun, ia menambahkan, dokumen asli negara tidak boleh disita. “Yang kami keluarkan adalah salinan resmi difotokopi semua kemudian ditandatangani panitera. Sama kekuatannya dengan berkas asli,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polres Jember inisial N dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tandatangan saksi kasus KDRT.
Pelapor merupakan seorang Perempuan bernama Esther Lyndiawati (47) warga Kecamatan Sumbersari, Jember yang menjadi saksi terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh anaknya berinisial WA (25).(*)